Tinjauan hukum pidana Islam terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak: studi putusan nomor 01/pid.sus-anak/2020/pn.rbg

Main Author: Ubbayd, Mohammad Faqih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14654/1/Skripsi_1702026058_Mohammad%20Faqih%20Ubbayd.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14654/
Daftar Isi:
  • Judul penelitian adalah: Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Rbg). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: Apakah dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Rbg sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kondisi diri Terdakwa Anak? Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Rbg? Berkenaan dengan hal itu digunakan metode deskriptif-analisis untuk memberikan gambaran tentang sanksi pidana bagi anak dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Rbg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, penerapan hukuman sudah sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi diri Terdakwa Anak. Kedua, mengingat bahwa Terdakwa Anak tidak memiliki sosok ayah dan hanya diasuh oleh ibu angkat sehingga berdampak pada pendidikan, perkembangan, dan pengawasan. Oleh karena itu, apabila sudah keluar dari perawatan di LPKS akan mengulangi perbuatannya lagi, mengingat sebelumnya Terdakwa Anak juga sudah melakunkan tindak pidana di wilayah hukum kabupaten Pemalang dan di rehabilitasi di BRSAMPK Antasena Magelang akan tetapi mengulangi perbuatannya kembali. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: Pertama, Demi kepentingan masa depan anak sebaiknya hakim dalam memutus perkara memberikan keringanan atau sanksi yang berdampak pada tidak diulanginya tindak pidana yang serupa oleh anak. Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah efektif dan sangat melindungi anak, akan tetapi masih ada kendala seperti pelaku atau terdakwa adalah anak yang terlantar, sehingga ketika sudah keluar dari lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial masih ada kemungkinan untuk mengulanginya lagi. Ketiga, Perlu adanya pembahasan atau pengkajian hukum pidana Islam terhadap pembahasan mengenai pemidanaan anak pelaku tindak pidana, dan hal itu diperlakukan ketika hukuman berupa nasihat tidak lagi dihiraukan serta mengulangi perbuatannya lagi.