Analisis perspektif restorative justice dan hukum pidana Islam terhadap kasus Novel Baswedan study kasus putusan 371/2020/pid.b/pn.jkt.utr, no 372/2020/pid.b/pn. jkt.utrTH

Main Author: Kamaludin, Kamaludin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14645/1/Skripsi_1702026028_Kamaludin.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14645/
Daftar Isi:
  • Dalam kasus penyeriraman air keras yang dialami oleh Novel baswedan yang diputus hanya dengan hukuman 2 tahun penjara dan 1.6 tahun penjara terhadap masing-masing pelaku dinilai banyak pihak belum mencerminkan keadilan dari korban. Maka dalam hal ini penulis berusaha mengkaji dan mencari alternative penyelesain menggunakan Restorative Justtice dan Hukum Pidana Islam. Dimana nantinya kajian ini bisa dijadikan solusi dan pertimbangan di pengadilan jika terjadi tindak pidana yang serupa. Jenis penelitian ini adalah doktrinal research (Yuridis-Normatif) Bahan-bahan yang terkait skripsi ini meliputi buku-buku mengenai penyelesaian Hukum dengan metode penyelesaian Restorative Justice dan Hukum Pidana Islam dengan kasus Novel Baswedan. Kemudian penulis mengangkat beberapa teori, jurnal, karya ilmiah dan kajian-kajian dari Internet guna dijadikan rujukan dalam penelitian ini. Dalam putusan Hakim Nomor 372/2020/Pid.B/PN.JKT.UTR, 371/2020/Pid.B/PN.JKT.UTR. yang memvonis 1.6 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan 2 Tahun penjara terhadap Rahmad Kadir. Dalam kasus penyiraman yang menimpa Novel Baswedan dalam pandangan Restorative Justice dan Hukum Pidana Islam dirasa belum sangat mencerminkan keadilan, dimana dalam restorative justice penyelesaian kasus seperti ini bisa menggunakan metode Musyawarah yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), selain itu ada juga mediasi penal, dimana hak korban sangat didengarkan dalam motede ini. Sedangan dalam Hukum Pidana Islam, perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf harus dipertanggungjawabkan hukumannya yang sudah diatur oleh syara’. Dalam kasus penyiraman Novel Baswedan hukuman yang tepat dijatuhkan terhadap pelaku adalah qisas-diyat, dimana perbuatan pelaku sudah memenuhi syarat dapat dijatuhkannya hukuman tersebut terhadap kedua pelaku.