Pola dan penanganan pelanggaran pilkada 2020: studi kasus di Bawaslu Kabupaten Blora

Main Author: Khoirot, Siti Nailul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14573/1/1706016013_Siti%20Nailul%20Khoirot_Full%20Skripsi%20-%20Nailul%20Khoirot.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14573/
Daftar Isi:
  • Proses penyelenggaraan pilkada 2020 di Kabupaten Blora masih ditemukan banyak pelanggaran. Tercatat sejumlah 14 kasus dugaan pelanggaran yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Blora. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administratif pilkada, pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada, pelanggaran tindak pidana pilkada, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Keempat jenis pelanggaran tersebut, terdapat pola atau bentuk pelanggaran pilkada yang bermacam-macam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola pelanggaran yang terjadi pada pilkada 2020 di Kabupaten Blora dan bagaimana penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Blora. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif diskriptif, yaitu penelitian yang secara fundamental bertumpu pada pengamatan bidang objek baik dalam kawasannya maupun peristilahannya yang bertujuan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks alamiah tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa pola pelanggaran yang terjadi pada pilkada 2020 di Kabupaten Blora meliputi penambahan suara, netralitas penyelenggara pilkada, netralitas kepala desa dan aparatur pemerintah, alat peraga kampanye ilegal, dan proses pembentukan penyelenggara pilkada tidak sesuai prosedur. Pintu masuk penanganan pelanggaran tersebut adalah bawaslu. Dalam menangani pelanggaran, bawaslu mendapati hambatan, di antaranya adalah sulitnya pembuktian pelanggaran, perbedaan perspektif bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan, dan pembatasan waktu penanganan perkara yang cukup singkat.