Manajemen Pembiayaan Program Microfinance Syari’ah Berbasis Masyarakat (Misykat) di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU-DT) Cabang Semarang
Daftar Isi:
- Zakat memiliki peran penting dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat, dan mengandung hikmah atau manfaat yang besar dan mulia, tidak hanya bagi orang yang berzakat (muzakki), dan penerimannya (mustahiq), namun juga bagi masyarakat sekitar secara keseluruhan. DPU-DT menghadirkan program zakat produktif dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (Misykat) program unggulan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dana bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri. Secara mekanisme kerja, program Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (Misykat) mulai efektif pada awal tahun 2003. Program ini berbentuk pendidikan/pelatihan usaha dan dana usaha bergulir kepada mustahiq zakat yang memiliki usaha atau motivasi usaha, usia 17-45 tahun, bertempat tinggal tetap dan lain-lain. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengkaji pelaksanaan program “Misykat” pada DPU-DT cabang semarang dengan judul: ”MANAJEMEN PEMBIAYAAN PROGRAM MICROFINANCE SYARI’AH BERBASIS MASYARAKAT (MISYKAT) DI LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL DOMPET PEDULI UMAT DAARUT TAUHID (DPU-DT) CABANG SEMARANG” Penelitian ini memfokuskan pada dua permasalahan, yaitu: (1)Bagaimana Pelaksanaan Program Microfinance Syari’ah Berbasis Masyarakat (Misykat) Di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU-DT) Cabang Semarang. (2)Bagaimana Manajemen Pembiayaan Program Microfinance Syari’ah Berbasis Masyarakat (Misykat) Di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU-DT) Cabang Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Penelitian ini adalah penelitian studi kasus dan lapangan. Tujuan penelitian kasus dan penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan Program Microfinance Syari’ah Berbasis Masyarakat (Misykat) DPU-DT Cabang Semarang menerapkan program pendistribusian dana zakat yang bersifat produktif sehingga menambah peningkatan ekonomi mustahiq juga melatih kemandirian, serta memacu para anggota untuk meningkatkan usaha agar lebih baik lagi. Zakat yang diberikan secara konsumtif sulit untuk dapat merubah keadaan kaum fakir miskin karena akan habis dikonsumsi dan hal ini akan menjadikan bergantung pada orang lain,sehingga perlu formula baru untuk mencapai tujuan zakat. Dan untuk mencapai tujuan zakat maka cara yang tepat adalah distribusi zakat sebagai pinjaman.Manajemen Pembiayaan menggunakan Pola 2-2-1 dalam perguliran dana akan meminimalisir dan menghindari anggota yang tidak mengembalikan pinjaman dan juga kewajiban untuk mengembalikan pinjaman akan menciptakan rasa tanggung jawab dari mustahiq.