Optimalisasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji sepanjang tahun di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak tahun 2020-2021

Main Author: Siti, Rahmawati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14534/1/1701056018_SITI%20RAHMAWATI_LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR%20-%20SITI%20RAHMAWATI%20UIN%20Walisongo%20Semarang.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14534/
Daftar Isi:
  • Bimbingan manasik haji merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tujuan dari adanya bimbingan manasik diharapkan mampu menjadikan calon jemaah haji memiliki pemahaman, kemampuan dan kemandirian dalam melaksanakan ibadah haji sehingga dapat meraih haji mabrur. Sejalan dengan tujuan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas bimbingan manasik haji dengan adanya program bimbingan manasik haji sepanjang tahun dengan menitikberatkan pada pengoptimalan peran dari KUA Kecamatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan optimalisasi peran KUA dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji sepanjang tahun di KUA Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pertama, pelaksanaan bimbingan manasik haji sepanjang tahun di KUA Kecamatan Karangawen dilakukan oleh calon jemaah haji Kecamatan Karangawen Tahun Keberangkatan 1442 H/2021 M, bimbingan dilaksanakan setiap Minggu Pahing bertempat di Masjid Besar Baitul Makmur Karangawen. Dengan alokasi waktu 4 jam pelajaran dan estimasi waktu setiap 1 jam pelajaran adalah 60 menit. Kedua, peran KUA Kecamatan Karangawen dalam pelaksanaan bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun dilakukan dalam dua bentuk yaitu sebagai aktor dan pelaku proses. Peran KUA sebagai aktor tersebut dilakukan secara optimal dalam bentuk peran pamong bimbingan, penyuluh, fasilitator, dan tutor. Sedangkan optimalisasi peran KUA sebagai pelaku proses bimbingan manasik dilakukan dalam proses manajemen yang meliputi empat hal yaitu: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dengan optimalisasi peran tersebut kemandirian dan ketangguhan jamaah dapat terwujud.