Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad musyarakah di BBPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi

Main Author: Al Fahmi, Ahmad Faqih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14530/1/TUGAS_AKHIR_1705015001_AHMAD_FAQIH_AL_FAHMI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14530/
Daftar Isi:
  • BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Salah satu produk pembiayaan di BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi yaitu pembiayaan Musyarakah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembiayaan musyarakah, untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad musyarakah dan untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad musyarakah di BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder, dengan melakukan metode pengumpulan data melalui metode wawancara, observasi, dokumentasi, dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa dalam memberikan pembiayaan BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi mempunyai prosedur yang harus dimengerti oleh calon nasabah antara lain: pengajuan permohonan pembiayaan, analisis dan survey, rapat komite dan pencairan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab pembiayaan bermasalah pada akad musyarakah adalah faktor nasabah dan faktor dari bank. Faktor nasabah terdapat dua unsur yaitu unsur kesengajaan dan unsur ketidaksengajaan. Unsur pertama meliputi kecerobohan nasabah dan pembiayaan dibank lain sedangkan unsur kedua meliputi nasabah mengalami musibah dalam usaha dan mengalami kematian, serta kemampuan membayar tidak ada. Faktor dari pihak bank sendiri meliputi kesalahan dalam menganalisis pembiayaan, jangka waktu pembiayaan terlau lama dan AO (account officer) dikejar target. Adapun cara untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah musyarakah antara lain dengan cara persuasif, jalur hukum, lelang jaminan dan yang terakhir dengan asuransi jiwa.