Analisis penerapan fatwa MUI no. 5 tahun 2010 tentang arah kiblat di masjid Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang
Main Author: | Darmawan, Okky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14526/1/1502046072_OKKY%20DARMAWAN_LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14526/ |
Daftar Isi:
- Judul: Implementasi Fatwa MUI No. 5 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat (Studi Kasus Masjid Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang) Arah kiblat berdasarkan dintum Fatwa MUI No. 05 Tahun 2010 adalah menghadap ke Barat Laut dengan kemiringan bervariasi sesuai letak geografis suatu wilayah tempat masjid itu berada, di karenakan letak Indonesia yang tidak persis berada di sebelah Timur Ka’bah melainkan serong ke Selatan. Menurut Ilmu Falak atau Ilmu hitung dan ilmu Geografis jika dilihat berdasarkan peta arah mata angin, Indonesia terletak di antaraTimur Tenggara Ka’bah maka kiblatnya mengarah ke Barar Laut. Dalam perhitungan ilmu falak atau astronomi pergeseran 1o bisa mengakibatkan kemlencengan arah dari Ka’bah kurang lebih 111o kilometer. Berdasarkan data yang diperoleh Kementrian Agama, diperkirakan bahwa sebanyak 20 persen atau 160.000 masjid dari 800.000 masjid mengalami pergeseran arah kiblat. Di Desa Banyuputih terdapat enam masjid yang arah banguna masjidnya berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Dari latar belakang diatas, skripsi ini mengambil dua rumusan masalah pertama, Implementasi Fatwa MUI No. 5 Tahun 2010 tentang arah kiblat di Masjid yang berada di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, kedua Bagaimana Analisis atas implementasi Fatwa MUI No. 5 tahun 2010 tentang arah kiblat di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan focus kajian lapangan (field research), karena dalam penelitian ini menganalisi implementasi Fatwa MUI tentang arah kiblat masjid di Desa Banyuputih. Sumber data primer adalah Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Kiblat Indonesia dan hasil wawancara, sumber data sekunder berupa tulisan ilmiah serta penelitian yang terkait dengan Fatwa MUI No. 05 Tahun 2010 yaitu pengukuran masjid-masjid yang berada di Desa Banyuputih. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa analisis deskriftif dan analisis isi. Dari enam masjid di Desa Banyuputih ada tiga masjid yang sudah mengimplementasikan Fatwa MUI No. 5 Tahun 2010 tentang arah kiblat tersebut dengan mengukur ulang arah kiblat dari masjid tersebut sehingga arah kiblatnya mendjadi lebih akurat dibandingkan masjid yang belum mengimplemtasikan fatwa MUI tersebut, namun masih terdapat sedikit perbedaan dari hasil yang didapatkan penulis ketika mengukur ulang masjid-masjid tersebut. Hal tersebut dikarenakan alat ukur yang digunakan hanya menggunakan kompas.