Daftar Isi:
  • Salah satu instrumen keuangan Islam yang tengah berkembang pesat saat ini adalah sukuk. Sukuk pada hakikatnya merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif lebih baik dari pada berhutang serta menghindari bunga (interest). Sukuk mendapat jaminan berupa underlying asset (jaminan aset). Underlying asset (jaminan aset) dijadiakan sebagai dasar penerbitan sukuk berfungsi menghindari riba dan prasyarat dapat diperdagangkan. Salah satu jenis sukuk di Indonesia dan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari DSN MUI ialah sukuk ijarah (sewa). Ijarah (sewa) merupakan akad yang digunakan untuk menerbitkan sukuk. Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia, Pemerintah berupaya meluncurkan instrumen investasi dan pembiayaan yang berbasis syariah, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dikenal dengan sukuk negara. Sukuk negara diterbitkan menggunakan akad ijarah (sewa) yang lebih dikenal sukuk ijarah sale and lease back (jual beli dan sewa). Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai: pertama proses pelaksanaan transaksi jual beli sukuk ritel mengunakan akad ijarah. Kedua aspek hukum Islam terhadap perlindungan investor dalam transaksi jual beli sukuk ritel menggunakan akad ijarah. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan cara mengumpulkan data melalui studi library research (kepustakaan). Sedangkan pembahasan lebih lanjut analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Melalui pendekatan normatif yang diperoleh dari sumber data primer berupa Memorandum Sukuk Ritel, Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LK dan Peraturan Bursa. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku yang sesuai dengan kajian penelitian. Hasil penelitian, pertama mekanisme transaksi jual beli sukuk ritel menggunakan akad ijarah (sewa) ialah jual beli suatu aset kemudian pembeli menyewakan aset tersebut kepada penjual. Akad yang digunakan adalah akad bai’ (jual beli) dan akad ijarah (sewa) yang dilaksanakan secara terpisah. Penjualan aset pada dasarnya hanyalah penjualan hak manfaatnya (beneficial title) tanpa disertai dengan penyerahan fisik dan pemindahan hak kepemilikan (legal title). Kedua dilihat dari sisi hukum Islam perlindungan investor masih samaran belum bisa melindungi investor dari segi kehalalan sesuai dengan prinsip syariah, terlihat sebagian besar otoritas pasar modal menilai bahwa kegiatan pasar modal syariah memiliki basis regulasi yang sama dengan kegiatan pasar modal konvensional mengenai payung hukum perlindungan investor. Di dalam peraturan tersebut terdapat kegiatan yang dilarang oleh prinsip syariah seperti margin on trading (jaminan keuntungan), short selling (menjual jangka pendek) dan option (tidak adanya barang). Akibat dari regulasi yang tidak sesuai dengan syariah sukuk terlihat seperti obligasi konvensional.