Daftar Isi:
  • Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Dalam Islam transaksi jual beli banyak macamnya, salah satunya yaitu transaksi jual beli dengan sistem panjar. Kasusnya di Desa Jenarsari Gemuh Kendal ada sebuah adat kebiasaan, yaitu melakukan jual beli dengan sistem panjar. Sistem panjar yang dimaksud adanya dua pihak yang terlibat, yaitu pembeli (bakul) sebagai pemilik uang dan petani sebagai penjual juga penghasil barang. Disini pihak pembeli memberikan panjar (sebagai pengikat) kepada petani, dengan imbalan nanti setelah panen atau barang itusudah siap diambil, penjual tersebut tidak boleh menjual atau mengalihkan barang kepada orang lain yang tidak memberikan panjar kecuali kepada pembeli yang memberikan uang panjar, dan panjar akan terhitung dalam harga pembelian barang. Akan tetapi dilihat dari kenyataan dalam jual beli tersebut mengandung unsur ketidakpastian karena dari penjual dan pembeli melakukan cidera janji dimana pihak (bakul) sebagai pembeli (hasil bumi) setelah memberikan uang panjar tidak jelas kapan akan melunasi dan mengambil barang dari pihak penjual (petani), dan ketidakjelasan akad jual beli hasil bumi tersebut akan berlangsung sempurna atau tidak. Dengan demikian dampak adanya panjar sendiri dari pihak petani yaitu dengan menjual atau mengalihkan objek jual beli kepada pembeli lain (bakul), yang tidak memberikan panjar itupun dilakukan secara sepihak. Kemudian barang tersebut diberikan kepada pembeli lain yang harganya lebih tinggi dari sebelumnya Rumusan masalah dalam skripsi ini: 1) bagaimana mekanisme transaksi jual beli hasil bumi dengan sistem panjar di Desa Jenarsari Gemuh Kendal, 2) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transaksi jual beli hasil bumi sistem panjar di Desa Jenarsari Gemuh Kendal. Dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik, wawancara, dan observasi. Sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif normatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa jual beli secara panjar bisa terjadi dimana saja asalkan kedua belah pihak bertemu, sistem panjar terjadi karena faktor kebutuhan, jaminan, dan kebiasaan. Dalam Islam Merupakan jual beli yang dilarang oleh agama dan akan mendapatkan dosa walaupun sah hukumnya karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Sistem panjar boleh dilakukan manakala tidak merugikan salah satu pihak karena, akad jual beli dengan panjar adakalanya menguntungkan kedua belah pihak dan adakalanya merugikan yang mana transaksi jual beli sistem panjar sebelumnya sudah disepakati di awal. Maka Islam menganjurkan agar dalam bermu’amallah dengan jalan yang diridhoi Allah SWT.