Daftar Isi:
  • Simpanan Berjangka (Deposito) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Seorang anggota yang ingin melakukan kegiatan mudharabah berjangka (deposito) di BMT harus melakukan perjanjian terlebih dahulu atau sebuah kesepakatan tentang jangka waktu yang akan digunakan penginvestasian serta syarat-syarat mudharabah berjangka dengan pihak BMT. Dalam sistem deposito Bank konvensional dikenal dengan sistem bunga namun dalam Islam dikenal dengan nisbah keuntungan atau Profit Sharing. Dalam akad perjanjian, apabila terjadi penarikan dana oleh anggota sebelum jatuh tempo, maka pihak BMT akan mengenai potongan atau penalti terhadap anggota tersebut, hal yang semacam ini yang membuat ketertarikan penyusun untuk mengkaji lebih dalam dari praktek penalti dan sudut pandang hukum Islamnya. Sehubungan dengan latar belakang masalah tersebut, ada beberapa pokok masalah yang timbul seperti, bagaimana praktek penalti pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh tempo dan bagaimana hukum Islam memandang potongan atau penalti yang dilakukan pihak BMT terhadap anggota yang menarik dananya sebelum jatuh tempo, sahkah penalti tersebut menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data yang menggambarkan dan melukiskan subyek atau obyek pada seseorang atau lembaga pada saat sekarang dengan berdasarkan fakta yang tampak sebagaimana yang berhubungan dengan penalti yang dilakukan pihak BMT terhadap anggota yang menarik dananya sebelum jatuh tempo, kemudian dilakukan analisis tentang permasalahan tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh hukum Islam. Melalui penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa anggota BMT yang mengambil simpanan mudharabah berjangka (deposito) sebelum jatuh tempo, maka anggota akan dikenai penalti dari jumlah nominal simpanan yang didepositokan. Besar kecilnya penalti sesuai dengan kesepakatan antara anggota dengan pihak BMT. Dan praktek penalti dalam akad perjanjian mudharabah berjangka (deposito) antara anggota dengan pihak BMT Syirkah Muawanah MWC NU Adiwerna Tegal adalah sah menurut hukum Islam karena akad dilakukan atas dasar kerelaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.