Daftar Isi:
  • Pengelolaan bisnis dalam konteks pengelolaan secara etik mesti menggunakan landasan norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Demikian pula dengan pemerintahan yang mempunyai program penangulangan kemiskinan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat baik dari segi sosial maupun dalam hal ekonomi. Pelaksanaan PNPM MP bertujuan untuk menyediakan akses layanan keuangan untuk menjadikan masyarakat mandiri dan mensejahterakan masyarakat. Seperti halnya yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Terjadi “Pinjaman Bergulir” yang bertujuan untuk menyediakan akses layanan keuangan kepada rumah tangga miskin. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu bagaimana pelaksanaan jasa pinjaman dalam kerangka PNPM MP yang terjadi di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dan juga bagaimana tinjauan normatif terhadap “Pinjaman Bergulir” dalam kerangka PNPM MP di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.Adapun metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif yang menggunakan metode wawancara dan observasi. Sedangkan metode analisis menggunakan metode analisis deskripsis dan normatif guna menjawab permasalahan pertama dan permasalahan kedua. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan adalah suatu program pemerintah yang beroperasi dalam penganggulangan kemiskinan yang bergerak dalam bidang sosial, ekonomi masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat miskin. Dalam kegiatan ekonomi, diwujudkan dengan kegiatan “Pinjaman bergulir”, yaitu pemberian pinjaman dalam skala mikro kepada masyarakat miskin di wilayah kelurahan atau desa. Hanya saja kedua cara pinjaman yang berbeda antara desa Galang Pengampon dan desa Gondang tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri dalam pelaksanaannya maupun dalam segi kemasyaraktannya. Kedua, Pada “Pinjaman Bergulir” di Desa Galang Pengampon, penulis berpendapat bahwa kesepakatan tersebut menyerupai pinjaman yang dilakukan nabi pada masa lalu tentang kesediaanya untuk memberi kelebihan dalam pengembalian pinjaman unta. Hanya saja perbedaannya, pada perjanjian “Pinjamam Bergulir” di Desa Galang Pengampon akad kelebihannya diucapkan sendiri oleh masyarakat diawal pinjamannya. Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dinamakan riba adalah jika disyaratkan dalam akadnya. Tetapi, jika yang seorang menambah atau mengurangi penerimaannya dengan suka rela, maka tidak termasuk riba malahan dianjurkan demikian.Sedangkan didaerah Gondang, penulis melihat bahwa dalam pinjaman tersebut sama sekali tidak terdapat unsur untuk memperkaya diri atau pribadi. Bunga yang diserahkan kepada pihak pengelola “Pinjaman Bergulir” digunakan untuk biaya-biaya operasional dan sisa dari penambahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat Namun pengembalian tersebut tidak digunakan untuk memperkaya pribadi akan tetapi ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat miskin tanpa adanya eksploitasi atau adanya pemerasan seperti yang dilakukan para rentenir.