Daftar Isi:
  • Desa Bojong Kabupaten Tegal banyak mengandung mengandung bahan galian batu-batuan. Batu memiliki nilai jual yang tinggi. Karena dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Sehingga menarik minat sebagian masyarakat untuk ditambang. Kegiatan penambangan batu melibatkan dua belah pihak. Yaitu antara pemilik lahan yang lahannya memiliki kandungan batu, dan Penambang yang mempunyai keahlian menambang batu. Keduanya melakukan perjanjian dimana dalam akad tersebut di pahami dengan akad sewa menyewa. Namun dalam sewa menyewa yang dilakukan terjadi peralihan hak milik terhadap materi objek yang diakadkan. Sementara dalam akad sewa menyewa yang sah tidak boleh ada peralihan hak milik terhadap objek akad. Sedangkan objek yang diakadkan juga tidak ada kejelasan. Tidak adanya kejelasan terhadap objek yang diakadkan menjadikan akad tersebut menjadi rusak dan tidak sah untuk dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan praktek akad Sewa menyewa tanah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Bojong Kabupaten Tegal, kemudian menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktek akad sewa menyewa tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. sedangkan Data-data yang dikumpulkan merupakan hasil wawancara dan observasi dengan analisis data secara kualitatif. Untuk menarik kesimpulan dari data tersebut penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu data-data di lapangan dipandang menurut sudut pandang hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa akad penambangan batu di Desa Bojong yang dilakukan antara pemilik lahan dan penambang merupakan jenis akad sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik). Dimana dalam praktek akad tersebut objek akad menjadi milik Penambang dengan memberikan penggantian harga sesuai dengan kesepakatan. Sementara objek akad yang menjadi objek akad tidak ada kejelasan sehingga menimbulkan unsur spekulasi. Adanya unsur spekulasi dapat merusak akad yang dilakukan. Hal tersebut menurut pandangan hukum Islam tidak sah untuk dilakukan.