Daftar Isi:
  • Bank Muamalat Indonesia Semarang pada Produk Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) menggunakan dua Akad yaitu Musyarakah wal Ijarah. Adapun Akad Musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan akad Ijarah yaitu akad sewa menyewa yang mana pemilik dana membeli barang yang dimaksud dan kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut, transaksi Ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Adapun rumusan masalahnya adalah: Bagaimana praktek akad Musyarakah wal Ijarah dalam produk KPRS pada Bank Muamalat Indonesia Semarang dan Apakah pelaksanaan akad tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai Muamalah Islam? Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di bank Muamalat Indonesia Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu dokumentasi meliputi: brosur-brosur KPRS, contoh draf akad perjanjian KPRS serta struktur organisasi bank Muamalat Indonesia Semarang. Sedangkan pengumpulan data melalui wawancara diperoleh dari Manager BMI dan Costumer servis serta nasabah BMI. Pelaksanaan kongsi pemilikan rumah syari’ah (KPRS) di bank Muamalat Indonesia menggunakan dua akad yaitu: Akad Musyarakah dan Ijarah. Yang berarti bahwa akad Musyarakah adalah akad yang digunakan oleh pihak bank untuk memberikan dana kepada nasabah yang mengajukan KPRS dan tidak ada kesepakatan pembagian untung dan rugi. Serta besar kecil dana yang diberikan kepada nasabah ditentukan sendiri oleh pihak bank. Sedangkan akad Ijarah adalah akad yang dibebankan kepada nasabah untuk membayar sejumlah dana sewa yang telah ditentukan oleh pihak bank sebagai imbalan karena telah mengurus rumah nasabah yang menjadi objek KPRS disertai dengan pemindahan kepemilikan atas rumah tersebut pada akhir pelunasan pembayaran. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa: pelaksanaan Akad Musyarakah dan Ijarah pada KPRS kurang sesuai dengan pengamalannya dalam nilai-nilai dalam Muamalah Islam. karena dalam pelaksanaan akad Musyarakah tersebut harus dilakukan oleh dua orang/lebih untuk mengadakan suatu perkongsian/perserikatan dalam menangani sebuah proyek dan mengadakan kesepakatan baik dalam hal pemberian modal serta pembagian keuntungan dan kerugian, selain itu juga menjalankan usaha atau proyek tersebut secara bersama-sama. Sedangkan dalam pelaksanaan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (milkiyyah/ ownership) atas barang itu sendiri. Dalam konteks boleh dilakukan asalkan menggunakan akad Ijarah Muntahiyya Bittamlik.