Daftar Isi:
  • Zakat pada dasarnya adalah bentuk ibadah sosial yang telah ditentukan oleh Allah mengenai pengelolaannya.Dalam kajian teori Islam, pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah mencakup pemungutan/penarikan, pendistribusian dan pendayagunaan. Penarikan zakat dapat dilakukan denganmuzakki datang langsung atau dengan penarikan disetiap instansi.Pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan mendasarkan pada dua aspek, yakni aspek konsumtif dan produktif. Pendistribusian melalui aspek konsumtif lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para mustahik. Sedangkan pemberian melalui aspek produktif identik sebagai modal usaha bagi mustahik. Dalam perkembangannya, pendayagunaan zakat dengan jalan menginvestasikan/ penanaman modal.Oleh sebab itu perlu adanya penelusuran terkait dengan praktek pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes. Penelitian ini tentu akan menjadi sarana untuk mengetahui legalitas pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah dalam konteks hukum Islam. Untuk mencari jawaban tersebut, maka dalam penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah yaitu yang berkaitan dengan pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah di Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah dalam bentuk investasi di Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes. Metodologi penelitian yang digunakan sebagai penunjang adalah metodologi penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan teknik deskriptif normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa langkah pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes berdasarkan hukum Islam tidak dapat disepakati. Hal ini karena dalam prakteknya pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes lebih cenderung merupakan bentuk kebijakan untuk menghilangkan kemungkinan yang terjadi dari pengelolaan sebelumnya. Ditinjau dari hukum Islam Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes hanya mengimplementasikan aspek Istihsan(menganggap baik). Sebagaimana yang telah diperintahkan Allah bahwa pendayagunaan dana Zakat Infaq dan Shadaqah adalah hak mustahik yang harus dimiliki mustahik. Dengan pendayagunaan seperti ini mengurangi hak mustahik untuk menerima Zakat Infaq dan Shadaqah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Brebes.