Studi komparasi tentang konsep asuransi dalam perspektif Yūsuf al-Qarḍāwi dan Murtaḍā Muṭahharī

Main Author: Fuad, Lukluatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14324/1/Skripsi_1502036134_Lukluatul_Fuad.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14324/
Daftar Isi:
  • Yūsuf Al-Qarḍāwi dan Murtaḍā Muṭaharī memiliki pandangan yang berbeda dalam menentukan hukum asuransi. Menurut Yūsuf Al-Qarḍāwi persoalan asuransi merupakan bagian dari akad-akad dalam fikih sehingga dalam pandangannya tidak membolehkan pelaksanaan asuransi dan melarang transaksi asuransi dalam Islam. Sedangkan, menurut pandangan Murtaḍā Muṭaharī bahwa asuransi merupakan sesuatu yang baru sehingga dalam kajiannya tidak perlu dimasukan dalam akad-akad fikih dan tidak ada larangan dalam proses pelaksanaanya sehingga pada prinsipnya termasuk dalam ekonomi secara murni. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Istinbat hukum Yūsuf Al-Qarḍāwi dan Murtaḍā Muṭaharī dalam menentukan hukum asuransi dan untuk mengetahui komparasi antara pendapat Yūsuf Al-Qarḍāwi dan Murtaḍa Muṭahari tentang asuransi. Jenis penilitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat penelitian Komparatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder sebagai bahan untuk melakukan analisis. Metode analisis data yang dogunakan adalah analisis komparasi secara konstan (constant comparative analysis). Hasil dari penelitian yang penulis lakukan menyimpulkan bahwa dalam terdapat persamaan dan perbedaan pendapat antara Yūsuf Al-Qarḍāwi dan Murtaḍā Muṭaharī tentang asuransi. Persamaan antara keduanya adalah: Pertama, Murtaḍā Muṭaharī berpandangan bahwa akad asuransi merupakan suatu transaksi yang baru. Begitupun Yūsuf Al-Qarḍāwi juga menyatakan akan kehadiran transaksi asuransi yang baru.; Kedua, proses pengambilan hukum keduanya masih menggunakan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum. Sedangkan perbedaan pendapat antara Yūsuf Al-Qarḍāwi dan Murtaḍā Muṭaharī adalah: Pertama, Yūsuf Al-Qarḍāwi menyatakan bahwa asuransi termasuk dalam akad-akad fiqih sehingga rukun dan syarat akad harus terpenuhi, sedangkan Murtaḍā Muṭaharī menyatakan bahwa asuransi merupakan suatu akad fiqh yang baru dan secara umum asuransi tidak bisa dikaitkan dengan rukun dan syarat akad; Kedua, dalam beristinbath Yūsuf Al-Qarḍāwi menggunakan qiyas dalam menentukan hukumnya, sedangkan Murtaḍā Muṭaharī dalam berijtihad tidak menggunakan qiyas, namun diganti dengan menggunakan al-‘aql.