Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 47 tahun 2018 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal
Main Author: | Mujiib, M Azim Fathul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14313/1/SKRIPSI_1502036116_M_AZIM_FATHUL_MUJIIB.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14313/ |
Daftar Isi:
- Pada dasarnya manusia makhluk sosial yang membutuhkan interaksi sehingga menimbulkan hubungan antar manusia, salah satunya dengan cara jual beli. Dalam Agama Islam jual beli terdapat syarat dan rukun, adapun syarat dan rukun dalam jual beli tidak terpenuhi , maka jual beli tidak dapat dilakukan dan tidak sah. Salah satunya yaitu jual beli pupuk bersubsidi.Pentingnya pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani dalam bercocok tanaman yang ada di sawah. Dalam hal ini peneliti menganggap penting untuk melakukan kajian tentang hal tersubut apabila terjadi naik turunnya harga Pupuk Bersubsidi dilapangan, perbedaan harga jual Pupuk Bersubsidi, dan adanya pelanggaran penetapan harga yang menyangkut dengan keadilan masyarakat. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tingkat Pengecer di Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal dan bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tingkat Pengecer di Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan ( field research ) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di masyarakat, yang berarti bahwa data diambil dari lapangan ataupun dari masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli Pupuk Bersubsidi tingkat pengecer masih tidak sesui dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dan Harga Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal. Analisis hukum Islam praktik jual beli Pupuk Bersubsidi Tingkat Pengecer di Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal menunjukan bahwa penaikan harga jual yang dilakukan oleh pihak pengecer secara sepihak menunjukan bahwa adanya kegagalan dalam menjalakan amanah, sedangkan tujuan dari penetapan harga oleh pemerintah untuk memberikan maslahah kepada masyarakat.