Hukum penundaan kontrak dalam keadaan memaksa (force majeure) akibat penyebaran covid-19

Main Author: Falin, Ismalia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14310/1/1702056032_ISMALIA%20FALIN_FULL%20SKRIPSI%20-%2039-ISMALIA%20FALIN.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14310/
Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul “Hukum Penundaan Kontrak dalam Keadaan Memaksa (Force Majeure) Akibat Penyebaran Covid-19 (Studi Kasus di CV Fatma Furniture Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara) adalah untuk mengetahui bagaimana hukum penundaan kontrak dalam keadaan memaksa (force majeure) akibat penyebaran covid-19 dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dan proses penyelesaian force majeure pada perjanjian jual beli di CV Fatma Furniture Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan penelitian non doktrinal yaitu empiris guna untuk memperjelas teori dan praktik, menemukan secara khusus dan realistis apa yang tengah terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis menekankan pada penelitian yang betujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya yaitu masalah penundaan kontrak akibat force majeure studi di CV Fatma Furniture Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Kemudian pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi Pemerintah telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam penyelesaian wanprestasi di Indonesia. Dalam keputusan tersebut tertuang maksud untuk tidak menjadikan covid-19 sebagai alasan untuk langsung membatalkan kontrak, melainkan dapat melakukan renegosiasi dengan alasan force majeure dengan tetap berpatokan pada Pasal 1244, Pasal 1245, dan terutama Pasal 1338 KUHPerdata. Implikasinya terhadap permasalahan yang terjadi di CV Fatma Furniture termasuk dalam ketidakpastian (impracticability) karena para pihak sebenarnya secara teoritis masih mungkin melakukan prestasinya. Pandemi covid-19 tidak sampai menyebabkan pada batalnya kontrak perjanjian. Hanya saja prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu, yang mana hal tersebut masuk kedalam force majeure yang bersifat temporer.