Problematika penyelesaian perselisihan dalam pemutusan hubungan kerja di PT. Damatex Salatiga
Main Author: | Sa’i, Muhammad Khoiru |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14309/1/1702056031_Muhammad%20Khoiru%20Sa_i_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Syai%2002.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14309/ |
Daftar Isi:
- Pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT. Damatex Salatiga pada tahun 2018, sebanyak 684 pekerja terkena PHK secara sepihak dan para pekerja tersebut tidak mendapatkan hak-hak mereka seperti gaji pekerja yang belum dibayar sebelum di PHK, kekurangan BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon. Setelah adanya upaya-upaya penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja, para pekerja dan pengusaha telah mencapai kesepakatan melalui mediasi dan dituangkan dalam perjanjian bersama. Tetapi pelaksanaan perjanjian bersama tersebut yang berisi tentang pembayaran angsuran uang pesangon 30 kali (bulan) dari bulan April 2019 sampai bulan September 2021, pengusaha tidak membayarkan angsuran tersebut sesuai dengan perjanjian bersama. Dari permasalahan ini peneliti mengangkat judul “Problematika Penyelesaian Perselisihan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Di PT. Damatex Salatiga”, Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris/non doktrinal dengan pendekatan Case Approach (Pendekatan Kasus). Adapun teknik pengumpulan data, penulis melakukan studi pustaka/kepustakaan (studi dokumen) dan wawancara dengan para pihak yang terlibat dalam PHK dan upaya penyelesaian perselisihan PHK, selanjutnya data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT. Damatex Salatiga pada tahun 2018 karena tidak sesuai dengan prosedur pemutusan hubungan kerja. Sedangkan proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku akan tetapi setelah adanya kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama pihak pengusaha tidak melaksanakan perjanjian tersebut sesuai dengan isi dari perjanjian. Hal ini jelas tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum/Undang-Undang yang ada.