Daftar Isi:
  • MLM (Multi Level Marketing) merupakan salah satu cabang dari direct selling adalah salah satu sistem bisnis yang pemasaran produknya menggunakan member sebagai pembeli, konsumen, pemasar, promoter dan sebagai distributor. MLM (Multi Level Marketing) memberikan peluang bagi siapa saja yang bergabung untuk memperoleh "Passive Income". Passive incame artinya memperoleh pendapatan atau penghasilan walaupun sudah tidak bekerja lagi. Di PT. K-Link ada 11 insentif istimewa yang bisa diperoleh para member. Penelitian ini menjelaskan masalah insentif passive income yang ada di PT. K-Link dan menjelaskan analisa hukum islam tentang passive income di PT. K-Link International. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui insentif passive income di PT. K-Link dan untuk mengetahui hukum islam tentang passive income pada Multi Level Marketing Syariah di PT. K-Link International. penelitian ini, diharapkan memberikan manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya adalah menjadikan bahan pertiimbangan dalam rangka penetapan insentif kepada para member, terutama perusahaan dalam menetapkan insentif passive income untuk member yang aktif dalam menjalankan pembinaan ataupun melakukan penjualan. Jenis penelitian ini adalah Clinical Legal Research (penelitian hukum) dan Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu data-datanya berupa data yang diperoleh dari buku kerja ataupun starterkit dan hasil wawancara di PT. K-Link International. adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan metode Diskriptif Analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat melalui tahap-tahap mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan insentif passive income dan mencari gagasan hukum islam tentang insentif passive income. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah insentif passive income diperoleh member yang berperingkat Royal Crown Ambassador, Crown Ambassador, Emerald Manager, Sapphire Manager, Diamond manager, dan Senior Crown Ambassador. Peringkat-peringkat tersebut yang sudah mahir menjalankan SEGITIGA-S (Sikap, Service, Sponsoring) dan MLM PT. K-Link belum memenuhi ketentuan hukum Fatwa tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) No: 75/DSN MUI/VII/2009. insentif yang diperoleh member yang berperingkat atas adalah passive income karena member yang berperingkat atas tersebut mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari downlinenya dan dari hsil jerih payah para downline.