Tinjauan Hukum Pidana Islam tentang tindak pidana penyertaan studi putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47/Pid.B/2015/PN.Bdg
Main Author: | Pradana, Yudha Adi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14296/1/1502026048_Yudha%20Adi%20Pradana_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Yudha%20Adi%20Pradana.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14296/ |
Daftar Isi:
- Negara Indonesia mempunyai hukum yang mengatur tentang kepentingan umum (publik) salah satunya yaitu hukum pidana yang didalamnya terdapat ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta akibatnya yang dinamakan sanksi. Seberapa ketatnya aturan itu ditegakkan dan dilaksanakan, masih ada saja masyarakat yang melanggar aturan tersebut dengan berbagai faktor dan alasan. Tindak pidana adakalanya dilakukan secara perseorangan dan adakalanya dilakukan secara berkelompok. Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang Tindak Pidana Penyertaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47/Pid.B/2015/PN.Bdg)”, memiliki rumusan masalah bagaimana sanksi dan pertanggungjawaban tindak pidana penyertaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 47/Pid.B/2015/PN.Bdg, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi dan pertanggungjawaban tindak pidana penyertaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 47/Pid.B/2015/PN.Bdg. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana pandangan hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penyertaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47/Pid.B/2015/PN.Bdg. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus mengkaji putusan Pengadilan Negeri Bandung tahun 2015 tentang tidak pidana penyertaan penggelapan mobil rentalan. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa Hukuman/ancaman pidana dalam Penyertaan penggelapan tidak sebanding antara hukum pidana nasional dengan hukum pidana Islam.