Problematika jual beli dedak ditinjau dari fikih muamalah di pabrik penggilingan padi Desa Jatilaba Kecamatan Margasari
Main Author: | Ernilawati, Titin Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14280/1/Skripsi_1502036110_Titin_Nur_Ernilawati.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14280/ |
Daftar Isi:
- Jual beli harus memenuhi syarat dan rukunnya, salah satunya dalam jual beli itu harus memenuhi syarat yaitu berupa barang yang harus diperjualbelikan harus milik sendiri bukan milik orang lain. Lain halnya seperti yang terjadi di desa Jatilaba kecamatan Margasari Kabupaten Tegal para petani yang menggilingkan padinya ke pabrik penggilingan padi, dedaknya menjadi milik pabrik penggilingan padi. Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini akan menggambarkan tentang: 1) Bagaimana proses jual beli dedak hasil dari pabrik penggilingan padi diDesa Jatilaba Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal? 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dedak di Desa Jatilaba Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Fild Research).Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawacara (Interview) terhadap pemilik pabrik penggilingan padidan konsumen.Dukumentasi yang digunakan berupa dokumen-dokumen baik dokumen yang berasal dari dokumentasi pabrik penggilingan padimaupun dokumen yang lainnya. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa proses jual beli dedak di pabrik penggilingan padi Desa Jatilaba Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal tidak terdapat akad perpindahan hak milik yang jelas sehingga hukum jual belinya belum sesuai dengan syariat Islam karena jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat sah jual beli dan barang yang dijual belikan oleh pihak pabrik penggilingan sifatnya gharar atau tidak adanya kejelasan barang, dalam segi hak milik barang tersebut masih milik pelanggan pabrik penggilingan padi. Maka hal tersebut merugikan pihak pelanggan penggilingan padi.