Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kredit online pada aplikasi home credit

Main Author: Laila A. R., Novi Firani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14273/1/Skripsi_1502036100_NOVI_FIRANI_LAR.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14273/
Daftar Isi:
  • Aplikasi Home Credit adalah salah satu aplikasi dibawah naungan PT. Home Credit Indonesia yaitu perusahaan pembiayaan multiguna yang menyediakan pembiayaan di toko (pembiayaan non-tunai langsung di tempat) untuk Konsumen yang ingin membeli produk-produk seperti alat rumah tangga, alat-alat elektronik, handphone dan furnitur. Akses secara kredit memang umum di kalangan masyarakat, akan tetapi berbeda dengan kredit yang dilakukan dengan sistem online. Banyak ulama yang memperdebatkan tentang jual beli dengan sistem kredit ini. Hal tersebut dikarenakan terdapat penambahan biaya pembayaran di dalamnya yang diidentifikasi sebagai transaksi riba yang sesungguhnya telah diharamkan oleh Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik kredit online dengan menggunakan Aplikasi Home Credit dan tinjauan hukum Islam berkaitan dengan praktik kredit online pada Aplikasi Home Credit. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (normative law research). Adapun subjeknya meliputi respon para pengguna Aplikasi Home Credit ketika melakukan transaksi pembelian perabotan rumah tangga baik itu cash maupun non cash. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Praktik kredit online dengan menggunakan aplikasi Home Credit dapat dilakukan dengan terlebih dahulu pengguna harus menguduh aplikasi tersebut di Playstore yang dapat diakses melalui Android. Selanjutnya, pengguna mendaftarkan diri menjadi pemohon dengan syarat dan ketentuan yang tertulis di halaman aplikasi. Setelah pemilihan produk selesai dilakukan, pelanggan harus membayar uang muka (DP) dari barang yang diinginkan, minimal 10% dari total harga. Tenor yang bisa diambil bisa mencapai 24 bulan. Apabila pelanggan dinyatakan lolos verifikasi oleh pihak PT. Home Credit Indonesia, maka pelanggan diharuskan untuk membayar cicilan secara tepat waktu setiap bulannya. Praktik jual beli kredit online pada aplikasi Home Credit dalam perspektif hukum Islam tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah dimana dalam jual beli kredit online pada aplikasi Home Credit ini terdiri dari dua harga yaitu harga tunai dan harga kredit. Adanya dua harga tersebut tentu mengandung unsur riba sehingga tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).