Analisis hukum Islam terhadap praktik bagi hasil antara driver dengan PT Gojek Semarang

Main Author: Uluum, Gholaa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14267/1/SKRIPSI_1502036093_GHOLAA_ULUUM.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14267/
Daftar Isi:
  • Gojek selama kurang lebih tiga tahun belakangan ini menjadi salah satu aplikasi yang sedang diminati oleh banyak orang. Selain memberikan barbagai macam pelayanan pada para penggunanya, Gojek juga memberikan satu wadah untuk mengurangi angka pengangguran dengan memberikan kesempatan pada setiap orang untuk bergabung menjadi mitra Gojek untuk membantu memberikan pelayanan kepada para konsumennya. Dalam hubungan kemitraan antara Gojek dengan mitranya diikat dalam sebuah ikatan perjanjian yang harus disetujui oleh mitra driver dan perjanjian tersebut harus dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan operasional mitra driver memberikan pelayanan pada konsumen. Yang menjadi latar permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah perlunya peninjauan kembali atas akad apa yang digunakan oleh pihak-pihak yang berakad, melihat terdapatnya kekurangan dalam akad kerjasama atau musyarakah dalam tulisan atau penelitian-penelitian sebelumnya. Dalam skripsi ini penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan yakni, 1. Bagaimana akad kerjasama yang terjadi antara oleh PT. Gojek dengan driver? 2. Bagaimana analisis pembagian hasil usaha antara PT. Gojek dengan driver? Dalam penelitian ini jenis penelitan yang diguakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak mitra driver, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis yang menggambarkan suatu keadaan tertentu dengan proses penyederhanaan data penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, akad yang digunakan setelah dianalisis lebih dalam adalah akad ijarah dilihat dari rukun dan syaratnya akad yakni sighat yang telah yang telah sesuai dengan akad ijarah, yakni PT. Gojek sebagai ‘Ajir, pihak mitra sebagai Musta’jir, aplikasi, atribut dan jasa dari pihak driver yang dijadikan sebagai objek akadnya dan ujrah atau upah sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam temuannya pihak Gojek dan mitranya sekaligus dapat disimpulkan melakukan ijarah bil manfaat dan ijarah bil ujrah dalam satu akad ijarah. Kedua, bagi hasil usaha atau pembayaran ujrah diantara mereka telah disepakati sebesar 20% sebagai biaya jasa atas aplikasi yang dikelola driver dan 80% untuk biaya jasa driver. Akan tetapi, PT. Gojek sebagai ‘Ajir telah menegaskan dalam perjanjiannya bahwa pihak mitra dilarang mengambil orderan selain dari aplikasi sellain gojek baik online maupun offline dan hal ini lah yang menjadi penyebab cacatnya akad karena sebagian mitra driver mengambil orderan diluar aplikasi Gojek.