Analisis hukum Islam terhadap peran dewan pengawas syari’ah di lembaga keuangan syari’ah studi kasus koperasi simpan pinjam pembiayaan syari’ah Nusa Ummat

Main Author: Najwa, Bellia Sofiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14231/1/SKRIPSI_1502036072_BELLIA_SOFIANA_NAJWA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14231/
Daftar Isi:
  • Dewan Pengawas Syari’ah merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syari’ah serta bertugas mengawasi terhadap penerapan fatwa DSN-MUI di lembaga keuangan syari’ah tersebut. Keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah diharapkan mampu mengawal dan mengawasi akad-akad yang ada di lembaga keuangan syari’ah, agar seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. KSPPS Nusa Ummat Sejahtera merupakan salah satu lembaga keuangan syari’ah yang telah memiliki Dewan Pengawas Syari’ah namun dalam praktiknya, kehadiran Dewan Pengawas Syari’ah di KSPPS Nusa Ummat Sejahtera belum optimal. Oleh karena itu Dewan Pengawas Syari’ah dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Permasalahan dalam penelitian ini : (1) Bagaimana peran Dewan Pengawas Syari’ah terkait dengan fungsi pengawasan yang ada di KSPPS Nusa Ummat Sejahtera Semarang?, (2) Bagaimana kesesuaian peran Dewan Pengawas Syari’ah di KSPPS Nusa Ummat Sejahtera Semarang menurut hukum islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan lokasi penelitian di KSPPS Nusa Ummat Sejahtera Semarang. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dan menggunakan keputusan DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 sebagai alat analisis. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pertama, peran Dewan Pengawas Syari’ah di KSPPS Nusa Ummat Sejahtera Semarang masih belum optimal,Dewan Pengawas Syari’ah hanya sebagai pelengkap dalam struktur organisasi. Karena Dewan Pengawas Syari’ah disini secara struktural memang ada tetapi secara fungsional perannya belum optimal seperti anggota Dewan Pengawas Syari’ah tidak melakukan pengecekan atau review kembali setiap akad yang digunakan dan kurang aktif dalam pengawasan. Kedua, kesesuaian peran Dewan Pengawas Syari’ah menurut hukum islam yaitu keputusan DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam peran dan fungsi Dewan Pengawas Syari’ah dalam mengawasi kegiatan operasional KSPPS.