Daftar Isi:
  • Permasalahan penentuan awal bulan Qamariyah dari berbagai aspeknya selalu menarik untuk dikaji, khususnya tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan tanggal 10 Dzulhijjah. Karena banyak ritualitas dalam Islam yang keabsahannya sangat ditentukan oleh waktu tersebut seperti Shalat, Puasa, Zakat, Haji dan sebagainya.Bermula dari persoalan yang seringkali muncul di kalangan umat Islam itulah, akhirnya semua organisasi Islam juga mempunyai kebebasan untuk berpendapat dalam hal tersebut. Begitu pula HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang berpedoman kepada rukyatul hilal penguasa Mekkah dalam menentukan Idul Adha. Namun, metode tersebut bertentangan dengan keputusan MUI Indonesia. Berangkat dari gambaran tersebut, penulis mencoba untuk menganalisis metode dan dasar hukum mengikuti rukyatul hilal penguasa Mekkah yang dijadikan pedoman HTI dalam menentukan Idul Adha. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan metode dan dasar HTI dalam menentukan Idul Adha. Data-data penelitian kemudian di analisis secara deskriptif analitik untuk mendapatkan kesimpulan yang benar. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, bahwa metode HTI dalam menentukan Idul Adha menggunakan metode Ittihad al Mathali’dengan berpedoman kepada rukyatul hilal penguasa Mekkah. Namun, letak geografis antara Indonesia dan Mekkah yang berbeda memungkinkan perbedaan waktu munculnya hilal. Selain itu, keputusan amir Mekkah terkadang terkait kontroversi yang bertentangan secara astronomis menjadi salah satu sisi kelemahan metode ini. Kedua, dasar hukum hadits yang dijadikan pedoman HTI dalam menentukan Idul Adha hanyalah sebuah hadits yang menjelaskan tentang kriteria kesaksian dua orang saksi dalam menentukan awal bulan Qamariyah, seperti penjelasan dalam kitab Nail al-Authar, Aun al-Ma`bud dan Ma`alim al-Sunan. Tidak ada dasar qath`i yang menganjurkan untuk mengikuti hasil rukyah penguasa Mekkah ketika menentukan Idul Adha. Sedangkan dalam lingkup Indonesia, dasar hukum HTI bertentangan dengan fatwa MUI nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan Idul Fitri/Syawal dan Dzulhijjah, yang berisi tentang anjuran supaya mengikuti keputusan pemerintah Indonesia bukan yang lain. Maka dari itu, metode HTI merupakan metode yang tidak dapat dijadikan suatu referensi atau acuan dalam menentukan awal bulan Dzulhijjah, terkait penentuan Idul Adha di Indonesia.