Analisis pendapat Imam Al-Ghazali tentang hukum aborsi dalam kitab Iḥyā’ ‘Ulūm Ad-Dīn
Main Author: | Supriyanto, Adi Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14185/1/1502026002_Adi%20Nur%20S_FUL%20SKRIPSI%20%20-%20adi%20nur%20s.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14185/ |
Daftar Isi:
- Aborsi merupakan tindakan kriminal, namun maraknya praktek aborsi memberikan kesan, bahwa aborsi sebagai sesuatu yang lumrah bahkan dibolehkan. Dalam Islam aborsi sebenarnya dilarang, dibolehkan jika memang terdapat udzur syar’i. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai kapan waktu diharamkanya aborsi tersebut, sebagaimana pendapat dari Imam al-Ghazali. Karenanya dalam penelitian ini terdapat pokok masalah yang akan dibahas diantaranya: 1) Bagaimana pendapat Imam al-Ghazali tentang hukum aborsi dalam kitab Iḥyā’ ‘Ulūm Ad-Dīn. 2) Istinbaṭ hukum apa yang dipakai Imam al-Ghazali mengenai pendapatnya tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif, metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif (doktrinal). Analisis data bersifat deskriptif yakni menyampaikan kembali data yang sudah ada, kemudian menganalisis data tersebut secara logis dan sisitematis. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research) dimana teknik pengambilan datanya melalui dokumentasi kitab Iḥyā’ ‘Ulūm Ad-Dīn sebagai bahan hukum primer, kemudian didukung bahan hukum sekunder yang data-datanya diperoleh dari Al-Qur’an, Hadits, buku-buku, karya ilmiah, maupun dari internet. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa menurut Imam al-Ghazali dalam kitab Iḥyā’ ‘Ulūm Ad-Dīn aborsi sudah diharamkan sejak terjadinya pembuahan ovum oleh sel sperma, karena Imam al-Ghazali menganggap hal tersebut sebagai sebuah transaksi serah terima (ijab-qabul) yang tidak boleh dirusak, pelenyapan hasil konsepsi (maujūd haṣil), secara hukum fiqh dilarang. Pendapat ini didasarkan atas istinbaṭ yang dilakukan Imam al-Ghazali yakni qiyᾱs, karena tidak adanya naṣ yang secara eksplisit menyebutkan kapan aborsi itu diharamkan dan kapan diperbolehkanya.