Daftar Isi:
  • Sesuai dengan obyek studi yang diangkat, maka pembahasan dalam skripsi ini dititik pada praktek sewa menyewa kawin sapi di Desa Kalang Lundo Kec. Ngaringan Kab. Grobogan merupakan sebuah bentuk akad dengan menyewakan sapi pejantan untuk di kawinkan dengan sapi betina milik penyewa agar sapi betina tersebut hamil, dalam jangka waktu paling lama satu hari penyewaan. Penyewa menyerahkan harga sewa pada saat selesai praktek sewa kawin sapi. Dalam pelaksanaan sewa menyewa sewa kawin sapi, nampak adanya unsur ketidakpastian/spekulasi hasil perkawinan yang belum bisa dipastikan hasilnya. Apabila setelah proses perkawinan ternyata sapi betina tidak berhasil hamil maka akad sewa tidak gugur dan pembayaran tetap dilakukan karena uang sewa telah dibayarkan saat akad. Pada dasarnya yang diakadkan dalam sewa menyewa adalah manfaat obyek sewa, sedangkan dalam sewa menyewa kawin sapi yang diambil adalah mani sapi pejantan yang merupakan hasil pengikut perkawinana bukan manfaat sapi pejantan. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas dalam kesempatan ini penulis mencoba menuangkannya dalam tugas akhir yang berbentuk skripsi dengan mengangkat permasalahan bagaimana praktek sewa kawin sapi di Desa Kalang Lundo Kec. Ngaringan Kab. Grobogan. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek sewa kawin sapi di Desa Kalang Lundo Kec. Ngaringan Kab. Grobogan. Tujuan penulis dengan mengangkat permasalahan yang ada adalah Untuk mengetahui praktek dan tinjauan hukum Islam tentang praktek sewa kawin sapi di Desa Kalang Lundo Kec. Ngaringan kab. Grobogan. Adapun dalam pengambilan data penulis menggunakan sumber data wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Sedangkan untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penulis menggunakan metode deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan sewa menyewa tanaman di Desa Kalang Lundo Kec. Ngaringan Kab. Grobogan. Adapun hasil analisis/pembahasan secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: Bahwa praktek sewa kawin sapi di Desa Kalang Lundo Kec. Ngaringan Kab. Grobogan berdasarkan syarat dan rukun sewa (ijarah) itu sudah terpenuhi, akan tetapi praktek sewa menyewa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalang Lundo itu adalah sapi pejantan untuk dikawinkan dengan sapi betina. Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah yang berlandaskan pada hadiits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa mengambil upah dari menyewakan pejantan sapi untuk dikawinkan dengan sapi betina tidak diblehkan. Namun Imam Syafi’i memberikan solusi bahwa menyewa pejantan dapat dilakukan apabila sudah menjadi adat dan pemberian upah oleh penyewa berdasarkan atas ungkapan terimakasih bukan sebagai imbalan sewa.