Analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap sistem pemotongan gaji TKI studi kasus PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal

Main Author: Fiky, Khilma Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14162/1/SKRIPSI_1502036006_KHILMA_NUR_FIKY.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14162/
Daftar Isi:
  • Sistem pengupahan dalam PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal menggunakan sistem upah langsung, yang di terima langsung oleh pekerja. Setiap pekerja yang terdaftar telah menyetujui kontrak kerja yang berisikan tentang ketentuan dan sistem upah atau gaji yang akan di terima oleh pekerja. Adanya kerja sama yang tidak transparan ini mengakibatkan proses pemotongan gaji yang tidak jelas. Pemotongan gaji juga tidak di sebutkan presentasinya dan jumlahnya. Gaji yang di terima pekerja tidak sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja. Gaji pekerja mendapatkan pemotongan pada bulan-bulan awal pekerja bekerja, selama delapan bulan pekerja mengalami pemotongan, yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang memiliki karakteristik alami(natural setting) sebagai sumber data langsung, yang di teliti menggambarkan keadaan subjek/obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain) pada saat ini berdasarkan fakta yaitu proses pemotongan gaji yang ada di PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal. Sumber data yang digunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara dengan pegawai PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal, serta wawancara dengan para pekerja. Sumber data sekunder berupa dokumen pendukung dari data primer. Adapun Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Kemudian data-data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan cara berfikir induktif, yaitu pengambilan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek pemotongan gaji dalam PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal tidak dapat di terima karena tidak sesui dengan kontrak kerja yang ada dalam PT tersebut. Adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh PT. Bahari Tunggul bahtera Tegal mengenai pengupahan yang didalamnya terddapat pemotongan gaji. Hasil penelitian yang kedua bahwa praktek pemotongan gaji dalam PT. Bahari Tunggul Bahtera Tegal tidak sah menurut Hukum ekonomi Syari’ah karena belum memenuhi syarat ijarah al-a’maal yaitu syarat upah/ uang sewa harus berharga dan jelas bilangan atau ukurannya.