Analisis Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan hewan dalam pasal 66 a ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Main Author: Nisai, Listi Aldatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14145/1/1402026110_Listi%20Aldatun%20Nisai_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20husnul%20hidayah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14145/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan hewan merupakan tindakan yang melangga norma kesopanan dan norma hukum yang sampai saat ini permasalahan penganiayaan dan penyalahgunaan hewan masih menjadi perjuangan dalam pembaharuan hukum yang bisa memberikan keadilan kepada hak-hak hewan dan perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat terutama bagi para komunitas peduli hewan. Semua ini terjadi karena belum maksimalnya penegakan hukum yang sudah ada serta kurang pemahaman hukum terhadap masyatakat, sehingga kasus penganiayaan dan penyalahgunaan hewan masih dianggap biasa dalam masyarakat. Adapun rumusan masalah yang diteliti adalah: 1. bagaimana tinjauan hukum pidana positif tentang kriteria tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan hewan dalam pasal 66 a ayat 1 undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan; dan 2. bagaimaana analisis hukum pidana islam terhadap tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunan hewan dalam pasal 66a ayat 1 nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Skripsi ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu menggunakan data-data perpustakaan dalam penyusunannya, oleh karena itu sumber data primer dari penelitiaan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan data sekunder berupa informasi pengetahuan tambahan berupa buku, kitab, dan internet yang berkaitan dengan penganiayaan dan penyalahgunaan hewan. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normative serta metode dekriptif dalam penulisannya. Hasil analisis yang dilakukan, maka penulis mendapatkan gambaran bahwa: 1. kriteria tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan hewan yang dapat dipidanakan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan apa bila tindakan penganiayan dan penyalahgunaan sampai pada mengkibatkan hewan mengalami cacat dan atau tidak produktif lagi, lebih lebih sampai membunuhnya secara tidak wajar. 2. Serta tindakan penganiayan dan penyalahgunaan hewan dalam hukum pidana islam masuk pada jarīmah ta’zīr, karena jarimah tersebut tidak dapat dikenai sanksi hudud atau tindakan tersebut disebut jarimah ijabiyah karena melanggar larangan.