Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi kredit badan layanan umum pusat pembiayaan pembangunan hutan (BLU Pusat P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan studi kasus di Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati

Main Author: Miranti, Nastiti Faiqoh Retnaning
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14133/1/Skripsi_1402036010_Nastiti_Faiqoh.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14133/
Daftar Isi:
  • Praktik kredit dengan jaminan pohon adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melakukan hutang piutang dengan jaminan pohon dengan ditentukan jumlah pohon yang bisa dijadikan jaminan. Hutang piutang yaitu suatu perjanjian dimana orang yang berhutang/meminjam diwajibkan untuk mengembalikan dengan barang yang sama. Kemudian dari pihak debitur harus melunasi pinjaman dengan cara mengangsur tiap bulan dengan membayar pokok pinjaman serta tambahan bunga yang telah ditentukan oleh pihak kreditur pada awal masa perjanjian. Kemudian dalam akad perjanjian ini apabila debitur tidak mampu melunasi maka dari pihak kreditur akan menebang pohon tersebut untuk melunasi hutang-hutang yang telah disepakati pada akad utang-piutang tersebut. Berdasarkan permasalahan di atas.Maka, dapat dirumuskan menjadi beberapa masalah.Pertama, Bagaimana Implementasi akad Kredit BLU Pusat P2H di Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.Kedua,Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Kredit BLU Pusat P2H di Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian normative-empiris(sosio-legal). Penelitian ini juga sering disebut pendekatan yuridis-empiris. Yaitu fokus penelitian pada aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial didalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Adapun metode yang di gunakan dalam mengumpulkan data yaitu dengan metode observasi ,dokumentasi dan wawancara yang kemudian di analisis dengan metode deskriptif kualitatif . Adapun hasil praktek kredit dengan jaminan pohon termasuk dalam transaksi multi akad,karena di dalam praktik tersebut terdapat dua akad yaitu qardh dan jual beli,kedua akad tersebut disepakati pada saat perjanjian awal melakukan praktik kredit. Dimana pada saat debitur berhutang kepada kreditur dan debitur tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam otomatis pohon yang dijaminkan akan dijual untuk mengganti uang yang telah dipinjam oleh debitur. DalamIslam utang piutang yang disertai jual-beli ketika debitur gagal membayar utang termasuk dalam praktik multi akad. Para ulama tidak memperbolehkan menggabungkan qardh dengan jual-bali karena dikhawatirkan akan menimbulkan riba.