Tinjauan hukum Islam terhadap praktek lelang ikan dengan sistem bayar mburi studi kasus di TPI Mina Utama Bonang Demak

Main Author: Istiqomah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14132/1/SKRIPSI_1402036004_NUR_ISTIKOMAH.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14132/
Daftar Isi:
  • Sistem lelang yang dilakukan di TPI Mina Utama Purworejo Bonang Demak sering di bayar mburi (pembayaran di belakang/penundaan pembayaran), para nelayan mengalami kerugian dengan proses pembayaran kebutuhan keluarga tidak bisa dipenuhi untuk hari itu dan perlengkapan nelayan pada hari berikutnya harus hutang pada penjual perlengkapan nelayan, sehingga terjadi penambahan harga dari harga aslinya jika dibayar kontan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktek lelang ikan dengan sistem bayar mburi di TPI?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap lelang ikan dengan sistem bayar mburi di TPI? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, dengan sumber data primer yaitu dokumen dan wawancara dengan pemilik toko, pembeli dan tokoh masyarakat di Kelurahan Jerakah Semarang.. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Praktek lelang ikan dengan sistem bayar mburi di TPI dilakukan melai dari nelayan yang menjual ikan melalui proses lelang, dan pembayaran bakul terhadap ikan yang dibeli dari nelayan melalui proses lelang dilakukan dalam waktu tiga sampai lima hari dengan memberikan penambahan Rp. 100.000,-Rp. 200.000,- setiap nota. Nelayan hanya diberikan nota penjulaan oleh pihak TPI untuk dimbil uangnya nanti setelah bakul menyetorkan uang tersebut kepada pihak TPI. Nelayan yang tidak bisa menerima pembayaran langsung, maka mencari orang yang mau menerima nota tersebut untuk memberikan hutang sebanyak yang tertera dalam nota tersebut untuk modal melaut lagi dan memenuhi kebutuhan hidup anak buah kapal dengan kompensasi Rp. 10.000,- setiap hutang Rp. 1000.000,-. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek lelang ikan dengan sistem bayar mburi di TPI Mina Utama Bonang Demak, pada dasarnya diperbolehkan karena jual beli dengan cara pembayaran dibelakang sesuai dengan rukun jual beli, namaun ketika penambahan tersebut karena kompensasi keterlambatan pembayaran oleh bakul dan menjadikan nelayan berhutang kepda pihka lain karena tidak menerima uang secara langsung setel;ah ikannya terjual dan nelayan memberikan kompensasi kepada pemberi hutang, maka model tersebut haram, karena dekat dengan riba, tidak ada unsur saling suka rela dan dalam jual beli dan merugikan salah satu pihak dalam hal ini nelayan.