Analisis pendapat ‘Imraniy tentang hukuman bagi pelaku siḥir yang mengakibatkan kematian

Main Author: Apipudin, Apipudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14111/1/1402026074_APIPUDIN_LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR%20-%20Afif%20Shastri.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14111/
Daftar Isi:
  • Siḥir merupakan mantra dan perkataan yang diucapkan atau ditulis atau dibuat sesuatu yang berpengaruh pada jasad orang yang disiḥir atau pada hati dan akalnya tanpa menyentuh secara langsung. Diantaranya dapat menimbulkan kematian,sakit,menimbulkan kebencian dan sebagainya. Terkait dengan hukuman bagi pelaku siḥir, Imam ‘Imrani yang merupakan madzhab Syafi’i mengemukankan dalam kitab karangannya al-Bayan yang merupakan syarah dari pada kitab Muhadzdzab yaitu sebegai berikut “ketika seorang laki-laki mensiḥir laki-laki lain lalu seorang yang disiḥir itu meninggal, kemudian penyihir ditanya; apabila ia menjawab “siḥir yang saya lakukan itu membunuh/mematikan”, maka pelaku dihukum mati. Dan jika penyihir menjawab “siḥir yang saya lakukan tidak membunuh/mematikan” maka pelaku dihukum diyat ringan. Dan jika penyihir menjawab “terkadang mematikan dan terkadang tidak mematikan, maka di hukum diyat berat. Dan jika penyihir menjawab “saya membunuh dengan siḥir secara bersama-sama, dan tidak jelas orang yang membunuh” maka tidak dibunuh.” Pada intinya pada pendapat tersebut terjadi ketidak jelasan hukuman, karena secara teks hukuman tersebut bergantung pada jawaban dari pelaku. Dari latar belakang masalah tersebut dapat penulis tarik rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat ‘Imrani tentang Sanksi Pidana bagi pelaku siḥir yang mengakibatkan Kematian? 2) Bagaimana Istinbaṭ Hukum ‘Imrani tentang Sanksi Pidana bagi pelaku siḥir yang mengakibatkan Kematian?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang digunakan diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu kitab al-Bayan karya Imam ‘Imrani. Adapun bahan hukum pelengkap yaitu data yang digunakan sebagai pendukung dalam penelitian skripsi ini, yaitu kitab-kitab fiqih yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Bahwa ’Imraniy dalam kitabnya al-Bayan mengemukakan “ketika seorang laki-laki mensiḥir laki-laki lain lalu seorang yang disiḥir itu meninggal, kemudian penyihir ditanya; apabila ia menjawab “siḥir yang saya lakukan itu membunuh/mematikan”, maka pelaku dihukum mati. Dan apabila siḥir yang saya lakukan tidak mematikan” maka dihukum diyat ringan, Dan jika penyihir menjawab “terkadang mematikan dan terkadang tidak, maka di hukum diyat berat. Dan jika menjawab “saya membunuh dengan siḥir secara bersama-sama, dan tidak jelas orang yang membunuh” maka tidak dibunuh. Penentuan hukuman bagi pelaku siḥir tergantung kepada pembuktian bagi pelaku maupun pihak pelapor atas tindak pidana siḥir. Apabila pelapor mampu membuktikan bahwa siḥir yang dilakukan oleh pelaku adalah siḥir mematikan, maka pelaku dihukum qiṣāṣ. 2) Bahwa Istinbaṭ hukum yang digunakan ’Imraniy dalam menetapkan hukuman Pelaku Siḥir Yang Mengakibatkan Kematian yaitu hadits. Hadits yang dijadikan dasar oleh ‘Imraniy, dilihat dari segi kejelasan penunjukannya (dalalah), merupakan lafaz yang jelas penunjukannya (wadih al-dalalah), karena dalam teks atau matan hadits yang dijadikan dasar oleh al-‘Imraniy secara tekstual telah jelas menunjukkan makna hukuman bagi pelaku siḥir, yaitu dibunuh.