Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang asing didengar. Kekerasan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana, kekerasan yang biasa kerap terjadi yakni di dalam rumah tangga. Perkara semacam ini bisa diproses sampai ke pengadilan jika menimbulkan kekerasan yang berujung penganiayaan. Dalam hukum pidana tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Hal ini dikenal dengan azas yang dirumuskan dalam bahasa latin : “Nullum delictum, nulla poena, sine pravia lege poenali” atau bisa disebut azas legalitas. Hal ini bisa dikategorikan melawan hukum sehingga bisa dipidanakan karena perkara penganiayaan. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 889/Pid/B/2010/P.N.SMG tentang kekerasan dalam rumah tangga. (2) untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 889/Pid/B/2010/P.N.SMG tentang kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan (1) jenis pendekatan yang digunakan adalah kepustakaan atau library research, (2) sumber data adalah arsip putusan Pengadilan Negeri Semarang, (3) teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi (documentation)., (4) teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Pengadilan Negeri Semarang yang telah memeriksa dan mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh terdakwa SUMARYONO bin MARYADI terhadap ESTI SAFAATI dengan No.889/Pid/B/2010/P.N.SMG yakni dengan putusan pidana penjara selama 8 delapan tahun, bukanlah penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban melainkan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Menurut hukum Islam kasus tersebut termasuk jarimah qishash diyat atau jarimah pembunuhan sengaja (Al Qotl al ‘amd ) dan pada tindak pidana positif, terdakwa dikenai pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. kedua, Bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang yang dijatuhkan SUMARYONO bin MARYADI dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah tentu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dalam hukum Islam kurang sesuai karena terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan telah melakukan banyak kekerasan diantaranya kekerasan ekonomi, kekerasan psikis, dan kekerasan fisik