Daftar Isi:
  • Anakmenjadisalahsatusubjekdalamundang-undanyang mendapatkankeistimewaan.Sehinggaanakbenar-benardilindungihaknya.Meskipadakenyataannya, hak-hakanaktersebutterabaikanolehsubjektifitasaparatpenegakhukum yang semena-menadalammenanganianak yang melakukankejahatan (juvenile delinquency).Adanyaketidakharmonisaninstrumenperaturanperundanganmengenaipengklasifikasianumuranak yang dapatdimintakanpertanggungjawaban, membuatanakberadapadaposisi yang rentanketikaberadadihadapanhukum.Perbedaantersebutmembawaimplikasi proses hukumanakitusendiri. Sehinggabanyaksekalianak yang padaakhirnyadimasukkankedalampenjara. SkripsiiniadalahhasilpenelitiantentangAnalisisTerhadap Batas UsiadanPertanggungjawabanPidanaAnakdalamUndang-Undang No 3 Tahun 1997 tentangPengadilanAnak yang bertujuanuntukmenjawabpermasalahanmengenai : (1) Bagaimanaketentuanmengenaibatasanusiaanakyang melakukankejahatandalam UU No 3 Tahun 1997 tentangPengadilanAnak (2) Bagaimanatinjauanyuridisterhadappenjatuhansanksipidanabagianak yang melakukantindakpidanamenurut UU No 3 Tahun 1997tentangPengadilanAnakdalamhukumpidana Islam. Metode yang digunakandalampenelitianadalahdeskriptif-analitik, yaitupenelitian yang memaparkansuatumasalahtentangbatasusiaanakdanpertanggungjawabanpidananyadariketentuan-ketentuan yang adadalamhukumpidana Islam danhukumPositif yang dianalisismemakaianalisadeduktif yang diinterpretasikandankemudiandisimpulkan. Pengumpulan data menggunakanstudikepustakaan (library research) yang meliputidokumentasi, membaca, menelaahbuku-buku/kitabdankaidah-kaidahhukumnormatif. Hasilpenelitianini yang pertama, adalahbahwabatasusiaanak yang dapatdimintakanpertanggungjawabanpidanasebagaimanadiaturdalam UU No 3 Tahun 1997 didapatkanbatasanusiaantara 8-18 tahun (Pasal 4). Namun, ketentuantersebutdihapuskanolehputusan MK yang menyatakanusia 8 tahundihapusdandiganti 12 tahun. Sehinggabatasusia minimum anak yang dapatdimintakanpertanggungjawabanseiringadanyaputusan MK tersebutjelasmenjadi 12 tahun. Yang kedua, hukumanbagiseoranganakdalamhukumpidana Islam dinyatakanbahwaseoranganak yang belumberusia 7-12 tahun, anaktersebuttidakakandikenakanhukumanhududdanqishashmeskipunsianakmelakukanjarimahhudud. Sehingga, hukuman yang diterapkanhukumpidana Islam terkaitjarimahanakhanyalahhukumanta’zirdandiyat.Sedangkandalam UU No 3 tahun 1997, sanksihukum yang dikenakanpadaanakmemilikikesamaandenganhukumpidana Islam yaknihukumanpenjara, tindakan, dendadanpengawasan.