Daftar Isi:
  • Remisi merupakan pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana yang berupa pengurangan masa hukuman. Remisi diberikan kepada nara pidana dan anak pidana yang melakukan tindak pidana salah satunya pelaku tindak pidana pembunhan, Kewenangan pemberi remisi dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi diberikan kepada anakpidana maupun narapidana yang berkelakuan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku..Remisi di Indonesia diatur dalam Keppres RI No 174 Tahun 1999 yang didalamnya mengatur tentang jenis, syarat, banyaknya remisi yang diterima, dan sebagainya.Dengan adanya remisi maka putusan hakim yang mempunyai ketetapan akan menjadi berubah. Karena pada akhirnya terpidana atau pelaku tindak pembunuhan tidak harus menjalani secara penuh hukuman yang dijatuhkan kepadannya asalkan dia memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Tentu ini kurang adil jika dilihat dari pihak korban. Dalam skripsi ini mencoba menggali dan mengkaji remisi pembunuhan menurut Keppres RI No 174 Tahun 1999 maupun dalam fiqh jinayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana ketentuan remisi yang terdapat dalam Keppres RI No 174 tahun 1999 dan Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap Keppres RI No 174 tahun 1999 terhadap pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini bersifat deskriptif analilitik dan content analitik karena metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan cara mengumpulkan data-data, menyusun, menjelaskan dan menganalisa yang kemudian diinterpretasikan dan disimpulkan. Jenis penelitian ini adalah library reseach atau penelitian kepustakaan dimana data primernya adalah Keppres RI No 174 tahun 1999 Hasil dari penelitian ini pada dasarnya pemberian remisi pembunuhan menurut Keppres RI No 174 tahun 1999 ini diberikan kepada pelaku setelah ia mendapatkan putusan atau dengan kata lain setelah ia melaksanakan hukumannya, remisi penulis kategorikan sebagai mashlahah mursalah karena perbedaan remisi dengan pengampunan dalam jarimah qishas diyat. Pengampunan dalam jarimah qishas dan diyat menyerahkan hukuman kepada pihak ahli waris korban meskipun tetap dalam pengawasan ulil amri sedangkan remisi dari pihak korban tidak mempunyai kewengan menjatuhkan hukuman karena sudah ada hakim yang menjalankan proses peradilannya. Selain itu secara tidak langsung putusan hakim yang mempunyai ketetapan hukum dapat berubah dengan adanya pengurangan hukuman, tentu dirasa kurang adil bagi pihak korban yang nyata-nyata telah kehilangan nyawa keluarganya