Penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Kabupaten Semarang tahun 2019 ( implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 5 tahun2017 )

Main Author: Sirojudin, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14036/1/1501036053_AHMAD%20SIROJUDIN_SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14036/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini ditulis oleh Ahmad Sirojudin (1501036053) : “Skripsi ini membahas tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama Kabupaten Semarang Tahun 2019” (Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017)”, kajiannya dilatarbelakangi oleh Pasal 3 peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 dijelaskan ketentuan tentang transportasi jamaah haji, sebagai berikut: 1) Transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka jamaah haji dapat dilayani dengan baik, yaitu meliputi transportasi, akomodasi, pembiayaan dan konsumsi. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Semarang Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa “Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama Kabupaten Semarang Tahun 2019” (Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017)”, yaitu penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Kabupaten Semarang mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi sudah selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dalam hal penyelenggaraan ibadah haji daerah, pelaksanaan transportasi dan akomodasi dari daerah ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah, pembiayaan, pengelolaan, pertaggungjawaban dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Disisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini kementerian agama menganut dan menyesuaikan layanan ibadah haji dan umroh sesuai dengan peraturan daerah tersebut. peraturan daerah menjadi rujukan awal pada proses pelaksanaan ibadaah haji dan umroh di kabupaten semarang.