Hak ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dalam perspektif Hukum Pidana Islam Studi Kasus Sri Mulyati di Kota Semarang

Main Author: Fiyantoro, Eko Yusuf
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14033/1/1402026062_Eko%20Yusuf_Full%20Skripsi%20-%20Eko%20Yusuf.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14033/
Daftar Isi:
  • Ketidak Profesionalitas aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam menetapak seseorang sebagai tersangka berakibat salah dalam menerapkan hukum dan orangnya, sehingga membuat kesengsaraan terhadap orang yang ditangkapnya dan berdampak kepada kehidupannya dari psikologi, sosial, maupun ekonomi. Sesuai dengan KUHAP Pasal 84 seharusnya dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mendukung kasus tersebut. Korban yang rentang terjadi tindakan tersebut adalah orang dari kalangan kecil, yang tidak punya kekuasaan, tidak punya kedudukan, dan lemah untuk membela dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban hak-hak yang diterima oleh korban salah tangkap, dan sanksi yang dijatuhkan kepada aparat penegak hukum yang lalai dalam menetapkan tersangka, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dan bersifat kualitatif, yang berarti pengumpulan data dilakukan dengan metoda kepustakaan, dan penulis melakukan pengidentifikasian secara sistematis dari sumber yang berkaitan dengan objek kajian. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa, (1). Hak ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dalam hukum pidana positif diatur lengkap dalam pasal 95-97 KUHAP, selain KUHAP Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman juga mengatur. (2). upaya hukum untuk mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi baik perkara itu sudah masuk dalam pengadilan maupun berhenti dalam kepolisian upaya yang digunakan adalah Pra Peradilan. (3). Dalam perspektif hukum pidana Islam hak ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap tidak diatur secara jelas, namun ada sedikit pembahasan dalam fiqih yang memberikan jaminan terhadap tertuduh baik pada tahap penyelidikan/penyidikan maupun pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Maqashid syari’ah juga memberi pandangan bahwa korban salah tangkap termasuk dalam hifdz an-nafs (menjaga jiwa) dan hifdz irdl (memelihara kehormatan). Dan salah tangkap masuk dalam kategori jarimah ta’zir, jarimah ta’zir merupakan jarimah yang dalam penetapan sanksi hukum ditentukan imam atau pemimpin, adapun jarimah takzir untuk kasus salah tangkap sepenuhnya diserahkan oleh hakim untuk memutuskan hukuman bagi pelaku salah tangkap dan pemulihan korban.