Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang no.465/pid.b/2010/pn.smg tentang Pencurian Kotak amal Masjid. Kajiannya dilatar belakangi oleh putusan No.465/Pid.B/2010/PN.Smg, terdakwa Salim Bin Asropi hanya dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan dikenakan biaya perkara sebesar seribu rupiah. Padahal tindak pidana ini termasuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan karena pencurian ini melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dan di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Akan tetapi dalam putusannya bertolak belakang. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan Hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg tentang Pencurian Kotak Amal Masjid, (2) untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg tentang Pencurian Kotak Amal Masjid. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh dari data dokumen dari Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg tentang Pencurian Kotak Amal Masjid. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.465/Pid.B/2010/PN.Smg tentang Pencurian Kotak Amal Masjid. Kemudian untuk sumber data sekunder yaitu wawancara dengan Hakim tentang pertimbangan-pertimbangan pemutusan. tindak pidana No.465/Pid.B/2010/PN.Smg. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Metode dokumentasi digunakan untuk mengetahui putusan No.465/Pid.B/2010/PN.Smg dan metode wawancara digunakan mengetahui pertimbangan-pertimbangan pemutusan Tindak Pidana No.465/Pid.B/2010/PN.Smg. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, bahwa pertimbangan putusan hukuman yang di lakukan hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam tindak pidana Nomor: 465/Pid. B/2010/PN.Smg, pertimbangan Hakim dalam pemutusan tindak pidana ini adalah: pertimbangan sifat baik dan jahat dari terdakwa, pertimbangan kasus ringan dan beratnya. Kemudian pertimbangan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Dengan pertimbangan itu, tuntutan penuntut umum yang awalnya 8 bulan berubah menjadi 6 bulan. Hukuman yang di putuskan adalah hukuman yang mengandung pembinaan agar terdakwa jera. Kedua, bahwa menurut hukum pidana Islam dalam putusan tersebut masuk dalam kategori pencurian tidak sempurna karena terdakwa tidak dapat dihukum potong tangan namun cukup dengan hukuman ta’zir. Ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat pencurian yaitu barang yang diambil tidak mencapai nishab. Sehingga hukuman yang diberikan dalam Hukum Pidana Islam sesuai hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Semarang yaitu hukuman ta’zir berupa hukuman penjara atau kurungan.