Tinjauan maqāṣid asy-syarī‘ah terhadap pasal 173 huruf (A) KHI tentang terhalangnya seseorang menjadi ahli waris karena sebab penganiayaan

Main Author: Ufah, Aisyatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13989/1/Aisyatul%20Ufah_1502016162_Full_Tugas_Akhir%20-%20Aisyatul%20Ulfah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13989/
Daftar Isi:
  • Dalam hukum Islam tepatnya dalam fiqih maupun kitab-kitab yang lainnya sudah dijelaskan secara rinci mengenai pembagian waris. Mulai dari pengertian waris, orang-orang yang berhak menerima waris, cara pembagiannya dan juga menerangkan tentang penghalang kewarisan. Pada kesempatan ini Skripsi ini akan membahas tentang “Tinjauan Maqāṣid Asy-syarī‘ah terhadap psal 173 huruf (a) tentang terhalangnya waris karena sebab penganiayaan” dilihat dari dua sudut yaitu dari Maqāṣid Asy-syarī‘ah dan juga dari Kompilasi hukum Islam (KHI). Pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini berasal dari kitab-kitab kuning yang ada yang dijadikan sebagai referensi. Maka dalam KHI pembahasannya hampir sama kitab kuning maupun fiqih. Namun dalam hal pembahasan tentang penghalang kewarisan antara KHI dan juga fiqih terdapat perbedaan. Dalam KHI salah satu dari penghalang kewarisan adalah adanya penganiayaan ahli waris kepada pewaris. Sedangkan dalam fiqih tidak terdapat istilah maupun kalimat tentang penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan. Kehadiran pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam membawa perubahan dalam kewarisan Islam khususnya Indonesia karena memasukkan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan. Sebelumnya, fuqaha hanya menyepakati tiga hal yang menjadikan seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan yaitu perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan. Melalui sudut pandang Hukum Islam, percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat merupakan pembaharuan dalam hukum Islam yang didukung oleh salah satu metode ijtihad yaitu Maqoshid al-syari’ah, menutup jalan bagi seseorang untuk mempercepat pembagian harta warisan dengan melakukan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat terhadap pewarisnya. Melalui metode ini maka hak waris pelaku akan terhalang karena perbuatannya tersebut.