Tinjauan maqashid asy-syari’ah terhadap ketentuan sertifikasi dan saksi ikrar wakaf menurut pasal 218 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Main Author: Mahfud, Muhammad Sahal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13972/1/1502016152_Muhammad%20Sahal%20Mahfud_Full%20Skripsi%20-%20Sahalmahfud.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13972/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan wakaf sebelum adanya kompilasi hukum Islam dilakukan secara sederhana dengan hanya memenuhi rukun wakaf menurut hukum agama Islam. Namun setelah keluarnya kompilasi hukum Islam mengatur tata cara wakaf dengan melengkapi ketentuan administratif berupa adanya sertifikasi akta ikrar wakaf dan saksi. Mayoritas dari tanah yang telah diwakafkan tidak memiliki akta ikrar wakaf, sesuai yang dicantumkan didalam pasal 218 Kompilasi Hukum Islam, Masyarakat hanya sekedar mewakafkan tanah mereka tanpa memperdulikan apakah tanah yang mereka wakafkan sudah sesuai dengan prosedur tata cara mewakafkan tanah melalui peraturan pemerintah yang dituangkan didalam undang-undang. Prinsip maqashid asy-syari’ah merupakan suatu muara dari segala aturan yang diciptakan termasuk sertifikasi akta ikrar wakaf. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan-permasalahan mengenai; apakah urgensi sertifikasi dan saksi ikrar wakaf dalam pasal 218 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana sertifikasi dan saksi ikrar wakaf dalam pasal 218 ayat (1) kompilasi hukum Islam perspektif maqashid asy-syari’ah. Metode penelitian dalam Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, yaitu jenis penelitian menggunakan sumber data primer undang-undang dan menggunakan sumber data library research (penelitian pustaka) untuk dikaji dalam bentuk penelitian dokrinal (doctrinal research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikasi Akta Ikrar Wakaf dan saksi mempunyai arti yang sangat penting atau urgent, karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut akan terbukti autentik dalam akta yang akan dapat melindungi dan menjamin kesinambungan, kelestarian dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri, yang dapat dipergunakan dalam mengatasi berbagai pesoalan. Sertifikasi dan saksi ikrar wakaf dalam pasal 218 ayat (1) kompilasi hukum Islam sudah sesuai dengan maqashid asy-syari’ah karena didalamnya mengimplementasikan dari salah satu prinsip maqashid asy-syari’ah yaitu menjaga harta (hifzul mal) serta mengedapankan aspek dari Maslahat yaitu memenuhi tujuan Allah Swt.