Analisis terhadap Penetapan Pengadilan Agama Purworejo Nomor. 021/PDT.P/2007/PA.PWR. tentang Dikabulkannya Permohonan Wali Adhal karena Kepercayaan Wali terhadap Adat Jawa (Madureso = Adu Pojok)
Daftar Isi:
- Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu akad nikah, karena pernikahan tidak sah tanpa adanya wali. Meski demikian, dalam kenyataannya terdapat wali yang enggan menikahkan anak perempuannya, karena wali mempercayai adat jawa madureso (adu pojok). Dari pandangan wali, hasil Madureso tersebut yaitu antara rumah calon istri dan calon suami saling berhadapan sehingga hanya menyeberang saja untuk mencapainya. karena letak rumah calon mempelai dalam Adat Jawa tidak cocok/tidak bisa dipadukan dan dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan perkara Nomor.021/Pdt.P/2007/PA.Pwr. Tentang dikabulkannya permohonan wali adhal karena kepercayaan wali terhadap adat jawa (madureso = adu pojok), dan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim tentang permohonan wali adhal karena kepercayaan wali terhadap adat jawa (madureso = adu pojok). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), adapun analisis datanya menggunakan penelitian deskriptif normatif. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan melalui dokumentasi penetapan wali adhal dan wawancara di Pengadilan Agama Purworejo. Hasil dari penelitian ini bahwa penetapan Pengadilan Agama Purworejo Nomor. 021/Pdt.P/2007/PA.Pwr. Telah mengabulkan permohonan wali adhal dan menetapkan wali hakim sebagai wali nikah dari pemohon yang wali nasabnya adhal, Adapun proses penyelesaiannya dalam persidangan untuk menetapan wali hakim tersebut diselesaikan melalui tahapan, pemanggilan, perdamaian, pemeriksaan perkara, pembuktian dan putusan, sehingga dari sisi formil praktek penyelesaian perkara ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara tersebut karena secara syar’i antara pemohon dan calon suaminya tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan, selain itu hakim menggunakan kaidah fiqhiyah “Dar’ul mafasid Mukaddamun Ala Jalbi al-Mashalih” pertimbangan hakim menggunakan kaidah tersebut karena madhorot yang akan terjadi lebih besar jika para hakim tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk mendapatkan wali hakim, diantara madhorot tersebut yaitu akan terjadinya nikah sirri dan terjadinya perbuatan zina (kumpul kebo). Maka Pengadilan Agama menunjuk wali hakim untuk kelangsungan pernikahan pemohon.