Daftar Isi:
  • Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan.diantara rukun perkawinan adalah adanya Ijab dan Qabul. Berdasarkan hukum asalnya, Ijab itu datangnya dari pengantin wanita, sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki. Seluruh ulama sependapat, akan tetapi andaikata Qabul didahulukan atas Ijab, timbul pertanyaan: apakah akad tersebut sah atau tidak? Mayoritas ulama menyatakan sah. Dan Ibnu Qudamah adalah salah satu ulama yang tidak mengesahkan mendahulukan Qabul dan mengakhirkan Ijab dalam akad nikah. Penulis tertarik untuk meneliti Mengapa Ibnu Qudamah menyatakan tidak sah terhadap akad nikah dengan mendahulukan Qabul dan mengakhirkan Ijab? Dan bagaimana bagaimana istinbath hukum yang digunakan Ibnu Qudamah dalam menentukan tidak sahnya akad nikah dengan mendahulukan Qabul dan mengakhirkan Ijab?. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Dan jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitian. penulis mengumpulkan data umum dan informasi dari buku-buku ataupun dokumen-dokumen yang menjelaskan pendapat Ibnu Qudamah tentang tidak sahnya akad nikah dengan mendahulukan Ijab dan mengakhirkan Qabul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Ibnu Qudamah mengenai akad nikah dengan mendahulukan Qabul dan mengakhirkan Ijab tidaklah sah. Karena sesungguhnya adanya Qabul sebab adanya Ijab. Maka syaratnya mengakhirkan Qabul dari Ijab. Sesuai dengan isi dari dari Ijab Qabul itu sendiri mengandung serah terima dari pihak wali kepada suami agar bertanggung jawab atas hak-haknya sebagai suami terhadap isterinya. Posisi suami dalam akad nikah sebagai orang yang di beri beban tanggung jawab maka harus ada penyerahan dari pihak wali karena wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Adapun dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an dan Hadits, dengan istinbath hukum menggunakan Istishhab, yaitu hukum-hukum yang sudah ada pada masa lampau tetap berlaku untuk zaman sekarang dan yang akan datang, selama tidak ada dalil lain yang mengubah hukum itu