Studi kritis terhadap perkara wali ‘adhal sebagai perkara voluntair di pengadilan agama
Main Author: | Fahmi, Muh. Ainul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13927/1/1502016073_MUH%20AINUL%20FAHMI_Tugas%20Akhir%20-%20RPM%20Family%20Binangun.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13927/ |
Daftar Isi:
- Wali ‘adhal dalam Pengadilan Agama masuk pada kategori perkara permohonan atau voluntair. Voluntair menurut M. Yahya Harahap adalah permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat hanya terdapat satu pihak yaitu pemohon. Pada kenyataanya perkara wali ‘ad}al terdapat sengketa dengan pihak lain yaitu antara calon mempelai dengan wali yang akan menikahkanya. Perkara tersebut labih condong ke perkara gugatan atau contentius karena terdapat dua belah pihak yang berperkara. Dalam hukum acara perdata Peradilan Agama perkara wali masuk kedalam kategori voluntair yang tidak ada sengketa. M. Yahya Harahap mengatakan gugatan atau contentius, gugatanya mengandung sengketa antara kedua belah pihak atau lebih. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti apakah wali ‘ad}al masuk perkara voluntair atau perkara contentius. Penulis kemudian mencoba merumuskan beberapa rumusan masalah berkaitan dengan pernyataan diatas yakni : (1) Bagaimana penanganan perkara Wali ‘ad}al Di Pengadilan Agama, (2) Mengapa perkara Wali ‘ad}al menjadi Perkara Voluntair Di Pengadilan Agama. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana penanganan perkara Wali ‘ad}al di Pengadilan Agama, (2) Untuk mengetahui mengapa perkara Wali ‘ad}al menjadi perkara Voluntair di Pengadilan Agama. Metodologi yang digunakan dalam penelitian kali ini (1) Yuridis empiris adalah jenis penelitian sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. (3) Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan Wawancara dan dokumentasi dengan Hakim Pengadilan Agama, Advokat dan Akademisi. (3) Teknik Analisis data menggunakan metode kualitatif, yakni setelah data terkumpul dilakukan analisis relevansi antara data dengan kebiasaan empiris serta kemudian menyampaikannya dengan deskriptif melalui kata-kata yang mudah difahami. Hasil penelitian : (1) Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama penanganan perkara wali ‘ad}hal masuk kedalam perkara voluntair atau permohonan yang mementingkan kepentingan pemohon tanpa memberikan kesempatan walinya yang enggan memiliki hak yang sama dimuka persidangan. (2) perkara wali ‘ad}al masuk dalam perkara voluntair disebabkan hakim menggunakan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Namun hal tersebut tidak melihat asas audi et alteram partem (hakim mendengar kedua belah pihak) dan asas equality before the law (persamaan di depan hukum) yang mengakibatkan diskriminasi terhadap wali yang enggan menikahkan putrinya