Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Poliandri di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati” ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek poliandri yang dilakukan oleh salah satu masyarakat Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati. Pada dasarnya poliandri merupakan salah satu bentuk perkawinan yang dilarang dalam ajaran Islam. Akan tetapi pada kenyataannya di Desa Sitiluhur poliandri dipraktekkan dan diketahui oleh ulama. Bahkan para ulama meski dengan “terpaksa” karena adanya “ancaman” dari pihak suami pertama. Dalam penelitian ini permasalahan dipusatkan pada analisa praktek poliandri dan tinjauan hokum Islam terhadap praktek poliandri tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara (interview) dan dokumentasi. Sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, dapat diketahui bahwa poliandri yang terjadi di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati lebih karena aspek kasihan dari suami pertama akibat keadaannya yang tidak mampu lagi memberikan layanan biologis serta kasihan karena jika adanya perceraian maka akan menyusahkan istrinya karena tidak memiliki ekonomi yang kuat. Dalam poliandri dengan suami kedua tidak diperoleh anak. Sedangkan dalam konteks tinjauan hokum Islam, praktek poliandri yang dilakukan oleh Ibu Ngatinah dengan Bapak Jamin tidak dapat diterima oleh Islam karena rukun perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan perkawinan yang sah menurut Islam.