Analisis Kawin Hamil (Studi Pasal 53 KHI dalam perspektif Sadd Al-Dzari’ah)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “Analisis Kawin Hamil (Studi Pasal 53 dalam Perspektif Sadd al-Dzari’ah” ini dilatarbelakangi oleh adanya peluang mafsadat yang terkandung dalam Pasal 53 KHI. Peluang mafsadat tersebut adalah tidak adanya kejelasan batasan sebab kehamilan yang diperbolehkan dilakukannya kawin hamil dalam Pasal 53 KHI. Dampaknya, tidak jarang Pasal 53 KHI dijadikan legalitas kawin hamil yang kehamilannya akibat zina. Hal ini jelas kurang sesuai dengan hukum Islam yang sangat melarang praktek zina. Untuk menganalisa problematika tersebut, maka dalam penelitian ini diajukan dua rumusan masalah yakni bagaimana Pasal 53 KHI dalam perspektif sadd al-dzari’at dan bagaimana formulasi Pasal 53 KHI sebagai solusi kawin hamil. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan. Sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, dapat diketahui bahwa keberadaan Pasal 53 KHI merupakan sarana untuk melindungi hak-hak manusia namun terkandung aspek mafsadat yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam tentang zina. Untuk menghilangkan aspek mafsadat dalam Pasal 53 KHI, dalam kontesk saddu al-dzari’at, diperlukan perubahan redaksi berupa penambahan ketentuan batasan penyebab kehamilan dan sanksi yang menyertainya. Formulasi Pasal 53 KHI sebagai solusi kawin hamil dapat direalisasikan dengan menambahkan redaksi terkait dengan pembatasan sebab kawin hamil yang dapat dilaksanakan tanpa adanya sanksi dan pemberlakuan sanksi bagi kawin hamil yang disebabkan zina berupa taubat sosial.