Analisis terhadap Praktek Peralihan Wali Nasab ke Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Kec. Parakan Kab.Temanggung)
Daftar Isi:
- Problem penentuan wali nikah bagi anak yang lahir kurang dari enam bulan atau bisa disebut anak dari hasil hubungan luar nikah dari kedua orang tuanya adalah landasan dari dilakukannya penelitian ini. Apabila masalah tersebut tidak diselesaikan, maka akan menjadikan masalah yang tidak akan ada hentinya. Seperti yang terjadi di KUA Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, ada beberapa calon pengantin yang tersandung oleh problem tersebut akibat dari ulah kedua orang tuanya. Maka, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana KUA Parakan menyingkapi masalah seperti itu. Dengan judul “ANALISIS TERHADAP PRAKTEK PERALIHAN WALI NASAB KE WALI HAKIM” (Studi Kasus di KUA Kec. Parakan Kab. Temanggung). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan peralihan wali nasab ke wali hakim di KUA Kec. Parakan Kab. Temanggung dan dasar hukum yang digunakannya serta sah atau tidaknya pernikahan yang pelaksanaannya menggunakan peralihan wali nikah menurut hukum Islam. Dalam menyelesaikan permasalahan ini, penulis melakukan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang didasarkan pada obyek lapangan di daerah atau lokasi tertentu guna mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan sesuatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan analisis yang bersifat “diskriptif” yang berusaha menggambarkan mengenai masalah tersebut. Metode ini digunakan untuk memahami pendapat dan dasar hukum yang dipakai dalam penerapan diskresi tentang peralihan wali nikah di KUA Kec. Parakan Kab. Temanggung. Hasil penulis dalam menganalisa penerapan diskresi dalam penentuan wali nikah di KUA Parakan terhadap anak yang lahir kurang dari enam bulan adalah; Pertama, penerapan diskresi tentang peralihan wali nasab ke wali hakim belum dilaksanakan secara maksimal. KUA Parakan masih takut dengan sanksi hukum pemerintah apabila yang dilakukan oleh KUA Parakan dianggap melanggar hukum. Kedua, dasar yang digunakan oleh KUA Parakan dalam menerapkan diskresi tentang peralihan wali nasab ke wali hakim yaitu belum adanya undang-undang yang secara tegas menjelaskan tentang batas minimal usia kandungan bagi seorang wanita. Ketiga, Persoalan tersebut diselesaikan oleh KUA Parakan dengan tujuan kemaslahatan masyarakat umumnya dan khususnya pada masyarakat Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.