Etika penyiaran dakwah dalam program siraman qolbu Ustad Danu di MNCTV
Main Author: | Rosita, Ika Fatmala |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13834/1/1501026058_Ika%20Fatmala%20Rosita_FullSkripsi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13834/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini disusun oleh Ika Fatmala Rosita, NIM 1501026058, dengan judul “ETIKA PENYIARAN DAKWAH DALAM PROGRAM SIRAMAN QOLBU BERSAMA USTAD DANU DI MNCTV”. Siraman Qolbu merupakan program religi yang ditayangkan di MNCTV setiap hari dengan durasi 90 menit pada pukul 05:30 sejak 04 oktober 2018. Siraman Qolbu mengusung konsep siar dan pengobatan Islam. Pada tanggal 09 November 2018 Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan surat peringatan nomor 587/K/KPI/31.2/11/2018 karena Siraman Qolbu dianggap tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, serta penggologan program siaran sebagaimana diatur dalam P3SPS. Komisi Penyiaran Indonesia menilai Siraman Qolbu hanya menyajikan 10% tausiyah selebihnya yaitu praktek pengobatan spiritual. Seharusnya dakwah harus menaati etika yang ada, terlebih tayangan dakwah di televisi harus menaati etika penyiaran dakwah yang telah dibuat agar tercipta iklim penyiaran yang baik. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneiti merumuskan masalah yaitu “Bagaimana implementasi etika penyiaran dakwah dalam program acara Siraman Qolbu di MNCTV?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana etika penyiaran dakwah diimplementasikan dalam tayangan Siraman Qolbu ustad Danu di MNCTV. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunkakan adalah teknik dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan Siraman Qolbu masih belum sepenuhnya mengimplementasikan etika penyiaran yang telah dibuat Komisi Penyiaran Indonesia seperti penggolongan program siaran, karena Siraman Qolbu masih menggolongkan tayangannya kedalam klalsifikasi R13 yang mana dalam klasifikasi tersebut tidak boleh menampilkan materi yang mengandung unsur klenik dan supranatural. Sedangkan dalam etika penyiaran dakwah, Siraman Qolbu sudah mengimplementasikan etika yang ada seperti, memiliki peahaman mendalam mengenai Al-Quran dan hadis, tidak menafsirkan ayat Al-Quran dengan tidak pantas, tidak berasal dari paham aliran yang bermasalah, kreatif dalam pengambilan diksi dan kosakata.