Daftar Isi:
  • Membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan harmonis adalah tujuan sebuah pernikahan setiap manusia di muka bumi ini. Pernikahan adalah sebuah manajemen perbedaan. Barang siapa yang mampu menerima dan memahami perbedaan pasangannya, maka kebahagiaan dan keharmonisan adalah hasilnya. Akan tetapi apabila tidak mampu menerima dan memahami perbedaan tersebut, maka rumah tangga akan menjadi penderitaan yang berujung kepada perceraian. Banyaknya sebab tertentu yang dapat mengakibatkan sebuah pernikahan tidak dapat diteruskan, seperti halnya yang terjadi di daerah Kota Semarang yang menurut laporan Pengadilan Agama Semarang tahun 2011 mencatat sebanyak 2.088 kasus perceraian yang 178 diantaranya disebabkan keterlibatan pihak ketiga (termasuk adanya WIL) Berdasarkan data tersebut, penelitian skripsi ini meneliti masalah tentang bagaimana putusan PA No. 1356 / pdt.G/2011/PA.Sm tentang kebiasaan suami suka berganti WIL sebagai latar belakang perceraian dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tentang kebiasaan suami suka berganti WIL sebagai latar belakang perceraian. Penelitian ini termasuk studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tentang keterlibatan WIL terhadap terjadinya perceraian dan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang fokus kajiannya tertuju pada fenomena adanya WIL dalam memicu perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Semarang. Sedangkan data yang diambil menggunakan metode wawancara dengan hakim dan dokumentasi di Pengadilan Agama Semarang. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pada asasnya gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Sedangkan faktor yang melatarbelakangi adanya WIL tersebut adalah : rendahnya akhlak, ekonomi (menengah ke atas), pergaulan, dan kemajuan teknologi. Adanya WIL adalah faktor atau latar belakang, yang menyebabkan perselisihan yang terus menerus sehingga menyebabkan terjadinya suatu perceraian. Oleh karena itu hendaknya pasangan suami istri harus saling menjaga diri dalam menciptakan keluarga yang harmonis untuk menjalani hidup bersama, sehingga membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.