Analisis Hukum Islam terhadap perkawinan bersyarat dan implikasinya studi kasus desa Bumiharjo kecamatan Keling kabupaten Jepara

Main Author: Arifatullisan, Umi Hidayat
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13812/1/1502016056_Umi%20Hidayat%20Arifatullisan_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Umi%20Lisa.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13812/
Daftar Isi:
  • Dalam suatu perkawinan seseorang akan menemukan banyak konsekuensi yang baru. Agama Islam juga merinci aturan-aturan agar tidak terjadinya suatu hal negatif. Dengan adanya pernikahan Allah telah mengikat adanya cinta kasih antara laki-laki dan perempuan agar terjamin keberangsungan hidupnya, karena pernikahan merupakan perbuatan yang sakral dan suci maka tidak boleh jika pernikahan itu hanya sebagai pemuas syahwat dan untuk bersenang-senang. Perkawinan dengan syarat ini memang diperbolehkan oleh para ulama dan pernikahan ini tetap dianggap sah di mata agama maupun hukum Positif karena perkawinan ini terjadi sebagaimana perkawinan pada mestinya menurut ajaran Islam seperti tetap diwajibkan adanya rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap praktik perkawinan bersyarat yang terjadi di Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, kedua, bagaimanakah implikasi perkawinan bersyarat yang terjadi di Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan sifatnya penelitian lapangan. Peneliti melakukan penelitian di tengah-tengah masyarakat Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Penelitian ini mengungkap perkawinan bersyarat yang terjadi di Desa Bumiharjo dan pengumpulan datanya melalui teknik observasi dan wawancara. Informan berjumlah tiga pasang pelaku perkawinan bersyarat. Penelitian ini menghasilkan pemikiran bahwa perkawinan bersyarat di Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara terjadi karena alasan pekerjaan, perselingkuhan dan perjodahan, dan memberikan syarat tertentu yang tidak sejalan dengan ajaran Islam sebelum perkawinan berlangsung. Perkawinan bersyarat semacam ini diperbolehkan atau akadnya tetap dianggap sah karena perkawinan tersebut telah sempurna syarat dan rukunnya dalam suatu perkawinan hanya saja akadnya yang batal. Adapun implikasi dari perkawinan tersebut ada beberapa yang perkawinannya berakhir dengan perceraian dan terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangganya.