Kontribusi Gojek dalam pemberian modal usaha merchant Go-Food disaat pandemi Covid-19 dalam perspektif ekonomi Islam studi kasus usaha yang terdaftar mitra Go-Food " Roti Bakar dan Kukus Griya Ngaliyan Asri" Semarang
Main Author: | Avindasari, Winda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13726/1/Skripsi_1705026212_WINDA_AVINDASARI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13726/ |
Daftar Isi:
- Go-Modal yang merupakan salah satu produk Go-Jek hasil kerjasama dengan Findaya. Pembiayaan berbasis financialcial technology atau fintech merupakan salah satu pembiayaan yang paling diminati masyarakat Indonesia saat ini.Fintech Atau finansial teknologi merupakan implementasi serta pemanfaatan teknologi untuk layanan jasa perbankan dan keuangan yang memanfaatkankemajuan teknologi software,internet, komunikasi dan komputerisasi.Salah satunya adalah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Go-Modal dalam pemberian modal atau bisa disebut pembiayaan kepada UMKM yang terdaftar sebagai mitra Go-Food. Adapun jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian lapangan yang dilakukan dengan menggali data yang bersumber dari lokasi atau lapangan penelitian. Bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Sedangkan penelitian ini bersifat penelitian deskriptif, yaitu sebuah penelitian untuk menggambarkan fenomena atau gejala tertentu. berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peneliti menyimpulkan bahwa akad pada Go-Modal yang masuk kategori Financial Technology tidak bertentangan dalam sistem ekonomi Islam sepanjang mengikuti prinsip-prinsip sahnya suatu akad, serta memenuhi suatu syarat dan rukun serta hukum yang berlaku.Syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada objek (‘aqid), subjek (mu’qud ‘alaihi) dan keinginan untuk melakukan aqad (sighat) dan rukun yang harus wujud adalah adanya harga/upah serta manfaat.